Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pencoretan Chairun Nisa Tunggu Inkracht

Jaksa mendakwa Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU: Pencoretan Chairun Nisa Tunggu Inkracht
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga menerima suap Rp3,075 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Calon legislatif DPR RI, Chairun Nisa, masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap dari Partai Golkar. Komisi Pemilihan Umum mengaku belum mencoret Nisa meski saat ini berstatus terdakwa suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Kita memakai hukum positif untuk mencoretnya. Kalau sudah ada inkracht baru kita jadikan dasar (pencoretan, red)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2014).

Jaksa mendakwa Nisa terlibat praktik suap dalam mengurus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK. Nisa dianggap menjadi perantara pemberian suap dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Antun kepada Akil.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas. Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima suap 294,050 ribu dolar Singapura, 22 ribu dolar AS, dan 776 juta, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis.

"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk mempengaruhi putusan pilkada kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas