KPU: Terdakwa Chairun Nusa Tercantum di Surat Suara
Komisi Pemilihan Umum memastikan calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang tidak memenuhi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum memastikan calon anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang tidak memenuhi syarat di tengah jalan meski sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap tidak tercantum dalam surat suara.
"Nama mereka tidak masuk (dalam surat suara--red). Jadi tinggal slot nomor urutnya saja yang tersisa, karena tidak bisa digantikan oleh caleg lain," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurut Hadar, ada dua caleg DPR RI dan seorang caleg DPD RI yang dicoret dari DCT menjelang pencetakan surat suara. Mereka dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat pencalonan sehingga dihapuskan dalam DCT dan surat suara.
Tapi ada caleg DPRD I dan II yang sudah dicoret dari DCT tetap termaktub dalam surat suara lantaran pihak percetakan sudah telanjur mulai memproduksi. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diwajibkan untuk mengumumkan kepada calon pemilih.
Adapun caleg DPR RI asal Partai Golkar nomor urut 1 untuk dapil Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, yang kini menjadi terdakwa dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tetap tercantum dalam surat suara.
KPU membiarkan nama Nisa dalam surat suara karena belum ada keputusan incraht pengadilan.
"Belum ada vonis berkekuatan hukum tetap yang dikenakan padanya, sehingga belum bisa kami coret,” terang Hadar.
Belakangan ini ada dua caleg DPR RI yang dicoret yakni Halius Hosein dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Barat I dan Bambang Herdadi dari Partai NasDem dapil Jawa Barat IX. Halius dicoret karena tercatat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI, dan Bambang setelah keluar dari penjara belum genap lima tahun.
Sementara caleg DPD RI yang dicoret adalah Yusron Ihza Mahendra, dapil Bangka Belitung. Adik Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra ini dicoret lantaran menjadi Duta Besar Indonesia untuk Jepang. Dan KPU sudah memastikan Keputusan Presidennya untuk Yusron.