KPU Enggan Tanggapi Dana Saksi Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan terlalu menanggapi isu dana saksi yang berasal dari APBN.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan terlalu menanggapi isu dana saksi yang berasal dari APBN. KPU menegaskan tidak mempermasalahkan adanya dana saksi atau tidak sejak awal.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pihaknya hanya menunggu keputusan pemerintah mengenai adanya dana saksi dari APBN. Husni pun tidak menjawab gamblang apakah menolak adanya dana saksi atau tidak.
"Kalau KPU sejak awal prinsipnya butuh penguatan keberadaan saksi di TPS. Sehingga legitimasi atas proses itu bisa dilakukan secara multipihak," kata Husni di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (11/2/2014).
"KPU posisinya di sana. Kalau dananya, kami tidak dalam berposisi sejak awal," tegasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, turut menegaskan dana saksi yang diusulkan berasal dari APBN tidak layak diteruskan.
"Ini isu kontra produktif, terutama dengan kesiapan aparat kami dibawah. Ini (dana saksi) tidak layak lagi diteruskan," tukasnya.