Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semrawut! Caleg-caleg Pasang Poster Kampanye Sampai Rebutan Lahan Kuburan

Caleg-caleg makin ngawur memasang poster-poster kampanye. Lahan kuburan pun jadi rebutan.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Semrawut! Caleg-caleg Pasang Poster Kampanye Sampai Rebutan Lahan Kuburan
matammasa.org
Situs Matamassa.org dan ilustrasi poster-poster calon legislatif. 

TRIBUNNEWS.COM - Makin mendekati Pemilu Legislatif, calon-calon wakil rakyat makin ngawur melancarkan aksi-aksi kampanyenya. Rebutan lahan untuk memasang poster kampanye (alat peraga) di tempat-tempat umum membuat semrawut wajah kota.

Sialnya, lahan  yang jadi rebutan masuk ke ranah kepentingan publik. Mulai dari stasiun kereta api, jembatan penyeberangan, bahkan sampai kuburan!

Pagar-pagar kuburan ditempeli poster dan baliho. Sungguh tak elok! Sederet keluhan dan pengaduan itu membanjir ke situs www.matamassa.org. Ini adalah situs yang menampung laporan keluhan pengaduan masyarakat. 

"Baliho sejumlah caleg terpasang di sebuah pemakaman di kawasan Jalan Tipar Setu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Mereka diduga melanggar aturan KPU tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye." Demikian salah satu bunyi laporan keresahan masyarakat yang  masuk ke matamassa.org

Laporan pengaduan lain yang banyak masuk ke situs ini adalah tiang-tiang listrik yang dipasangi poster kampanye calon legislatif (caleg). Hal seperti ini, selain melanggar aturan kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), juga membahayakan, di samping menganggu keindahan.

Ada juga aksi asal main tempel poster di gedung Posyandu, di warung-warung, lahan kosong dan di pepohonan. Pengaduan ini terus membanjir ke situs matamassa.org. Tentu pengaduan tak sekadar ditampung dan ditayangkan. Tapi akan diteruskan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Anda ikut merasa dirugikan oleh ulah Caleg memasang poster di sembarang tempat? Laporkan! Ada beberapa cara pengaduan berikut ini:

Berita Rekomendasi

1. Mengadu lewat SMS:

Kirim SMS ke 0813 7020 2014 dengan format : Lapor[spasi]Nama Pelapor#Tanggal Peristiwa#Lokasi Peristiwa#Isi Laporan.

2. Melalui perangkat Android dengan mengunduh aplikasi Matamassa.org di Playstore

3. Lewat IOS, dengan mengunduh aplikasinya di Appstore

4. Lewat email dengan alamat: lapor@matamassa.org - Tuliskan nama pelapor (nama Anda), tanggal pelaporan, lokasi pelaporan dan     isi laporan atau pengaduan, syukur-syukur berikut foto. Nama pelapor tak akan ditayangkan di situs matamassa.org. Dengan kata lain, terjaga kerahasiaan identitas pelapornya.

5.  Langsung melapor ke website www.matamassa.org
    

Agung BS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas