Antisipasi Badai Taifun WNI di Hongkong Lebih Awal Gunakan Hak Pilih
Ada alasan PPLN Hongkong melaksanakan pada 30 Maret 2014.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong jadi yang pertama dari 130 perwakilan Indonesia di luar negeri, yang melaksanakan pemungutan suara untuk WNI yang tinggal di sana. Ada alasan PPLN Hongkong melaksanakan pada 30 Maret 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik, menjelaskan, sesuai UU No 8 Tahun 2012, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dari 30 Maret sampai 6 April 2014, lebih awal dari pemungutan suara di dalam negeri yang jatuh pada 9 April 2014.
"Jadi, Hongkong negara paling cepat warga negara Indonesia yang menggunakan hak suaranya. Karena diperkirakan, pada 6 April 2014 nanti, akan datang badai Taifun," ujar Husni yang secara simbolis melepas pengiriman surat suara ke luar negeri di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Husni menambahkan, karena pertimbangan jarak yang jauh ini, KPU memprioritaskan distribusi surat suara dan logistik lainnya seperti tinta lebih dulu ketimbang di dalam negeri. PPLN yang diketuai oleh Wahid Supryadi, staf ahli Menteri Luar Negeri Bidang Ekonomi, Sosial dan Politik.
Pada prinsipnya, masing-masing perwakilan Indonesia luar negeri sebanyak 130 ini, mendapat keleluasaan untuk menentukan hari pemungutan suara sesuai hari libur negara. Waktunya tinggal dipilih antara 30 Maret sampai 6 April 2014.
Besar harapan dengan pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri yang disesuaikan dengan masing-masing negara perwakilan, membuat partisipasi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2014, meningkat dibanding pada Pemilu 2009.
Diakui Husni, memang tidak di semua negara menetapkan hari libur pada Sabtu dan Minggu. Misalnya saja, hari libur di Arab Saudi jatuh pada Kamis dan Jumat. Sebagian di Timur Tengah ada hari liburnya terlaksana pada Sabtu.
"Jadi, semua hari liburnya bervariasi. Bahkan ada yang tidak mau libur karena memilih lembur karena bayarannya besar, dan bisa mencapai 50 persen dari gaji pokok, seperti di Seoul, Korea Selatan," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.