Anggota Bawaslu Tak Masalah Usulan Mitra PPL Ditolak Pemerintah
Nasrullah mengaku tak mempersoalkan jika pemerintah tidak mengeluarkan Perpres Mitra Pengawas Pemilu agar didanai negara.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, secara pribadi mengaku tak mempersoalkan jika Kementerian Dalam Negeri pada akhirnya tidak mengeluarkan Peraturan Presiden Mitra Pengawas Pemilu agar dapat didanai oleh anggaran negara.
"Terus terang, saya secara pribadi enggak ada urusan, dan enggak ada soal. Bawaslu punya gerakan Sejuta Relawan, dan itu alhamdulillah," ujar Nasrullah kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).
Nasrullah menjelaskan, usulan pembentukan Mitra PPL oleh Bawaslu untuk mengantisipasi personil Pengawas Pemilu Lapangan yang tidak bisa menjangkau secara keseluruhan Tempat Pemungutan yang tersebar di setiap kelurahan atau desa.
Karena keterbatasan PPL, sambung Nasrullah, Mitra PPL dibentuk untuk kemudian ditempatkan mengawasi seluruh TPS. Nantinya, tiap TPS akan ditempatkan dua Mitra PPL.
Dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tidak disebutkan mengenai pembiayaan Negara terhadap Mitra PPL. Kalau pun ada adalah pembiayaan PPL.
Karenanya, pembentukan Mitra PPL hanya mungkin diikat oleh Perpres sebagai dasar hukumnya. Perpres inilah yang menjadi wadah untuk menindaklanjuti kekosongan undang-undang, sehingga terbentukan Mitra PPL untuk mengawasi TPS.
"Sekaligus, di dalam Perpres berbicara terkait anggarannya yang bisa dibiayai melalui APBN. Di Perpres itu sudah memuat struktur-nya, juga memuat kebutuhan anggarannya. Sekali mendayung dua-tiga pulau terlampaui," terangnya.
Jika Perpres Mitra PPL keluar, Bawaslu dengan mudah menentukan sumber daya manusianya lewat Sejuta Relawan yang sekarang ada. Nantinya, PPL di tingkat kelurahan atau desa akan menarik lima orang untuk jadi Mitra PPL.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku belum memutuskan memberikan rekomendasi terbitnya Perpres Mitra PPL. Pasalnya, dalam drafnya, Bawaslu tidak cantumkan dasar hukum Mitra PPL.
"Maka saya kembalikan lagi draf usulan itu, karena harus ada pengaturan oleh Bawaslu mengenai pembentukan lembaga Mitra PPL itu," terang Gamawan.
Gamawan tidak menampik, pembentukan Mitra PPL yang diusulkan Bawaslu memang sudah disetujui mitranya di DPR, Komisi II. Tetapi selama tidak ada payung hukumnya, publik akan terus mempertanyakan Mitra PPL lembaga seperti apa.
Untuk pembentukan Mitra PPL ini, Bawaslu meminta tambahan anggaran sebesar Rp 800 miliar. Anggaran tersebut termasuk bimbingan teknis dan pelatihan kepada Mitra PPL, agar pada 9 April mendatang dapat mengawasi TPS dengan baik.