KPU Harus Perhatikan Langkah Berikut Jika Pemilu Diundur
Tapi ada beberapa catatan KPU mengambil keputusan pemungutan suara ulang tersebut
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pelaksanaan Pemilu 9 April 2014 diundur dengan musibah bencana.
Dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif DPR, DPD dan DPRD, memang dimungkinkan adanya pemungutan suara ulang jika terjadi bencana alam. Tapi ada beberapa catatan KPU mengambil keputusan pemungutan suara ulang tersebut.
Pertama, kapan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan. Dalam pasal 222 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan pemungutan suara ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah 9 April 2014. Meski dimungkinkan, ketentuan undang-undang menyebutkan tidak dilakukan setelah tanggal 19 April.
"Jika dilakukan terlalu lama maka akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu selanjutnya yaitu rekapitulasi suara. Kaitannya dengan bencana alam, jika bencana tersebut terjadi lebih lama, maka KPU perlu menyusun langkah antisipasi lagi karena penetapan hari pemungutan suara pastinya berbeda-beda di setiap daerah tersebut," ujar Masykurudin, Jumat (14/2/2014).
Hal kedua yang harus diperhatikan terkait dengan logistik yang disiapkan dan didistribusikan. Dalam distribusi logistik dan penyiapan pemungutan suara akan ada tantangan karena terdapat alamat distribusi dan lokasi pemungutan suara yang berbeda. Kesesuaian antara logistik dan lokasi pemungutan suara harus dipastikan benar sehingga tidak ada yang tertukar atau terjadi kesalahan.
Hal terakhir adalah langkah antisipasi terhadap mobilisasi pemilih untuk mencoblos lebih dari satu kali. Pemungutan suara ulang, berpotensi adanya mobilisasi pemilih untuk melakukan pemungutan lebih dari satu kali atau menggunakan hak pilih orang lain.
"Hal ini sangat berkaitan dengan kualitas Daftar Pemilih Tetap dan perubahan jumlah pemilih pada saat hari pemungutan suara dilakukan. Perlu juga KPU mengantisipasi agar mobilisasi pemilih tersebut tidak terjadi karena adanya pemungutan suara ulang," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.