Pindah Memilih Harus Kantongi Formulir Model A-5
Komisi Pemilih Umum (KPU) memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki hak pilih
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNREWS.COM , JAKARTA - Komisi Pemilih Umum (KPU) memberi kelonggaran bagi mereka yang memiliki hak pilih. Pemilih yang sudah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara asal, tapi tak bisa memilih karena harus bekerja atau berdomisili di tempat lain pada 9 April 2014, tetap bisa memilih.
Namun, ada syarat harus ditebus pemilih yang tidak bisa memilih di TPS awal. Mereka diharuskan mengurus formulir model A-5, yakni surat keterangan pindah memilih, dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan atau desa, tempat TPS awal yang memuat nama pemilih.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengakui mobilitas penduduk Indonesia yang sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan, membuat mereka tidak ada di TPS pada 9 April.
"Kejadian itu tak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Karena itu, di manapun, mereka berada dapat menggunakan hak pilih dengan catatan mengurus formulir A-5 dari PPS asal,” terang Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/2/2014).
Untuk mendapatkan formulir A-5, pemilih wajib menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas PPS di desa atau kelurahan. Ini untuk memastikan orang yang mengurus formulir model A-5, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut.
Ferry mengingatkan kepada petugas PPS harus teliti sebelum mengeluarkan formulir model A-5. Dikhawatirkan, ada orang yang meminta formulir model A-5 atas nama orang lain dengan tujuan mengeluarkan nama seseorang dari daftar pemilih tetap (DPT). Padahal yang bersangkutan tak berencana untuk pindah memilih.
Petugas PPS juga harus mengecek nama pemilih di DPT jika benar yang bersangkutan akan pindah memilih dan sudah jelas identitasnya dan dipastikan benar-benar layak mendapat formulir model A-5. Setelah nama pemilih tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal.
"Harus dicek dulu di DPT. Jangan langsung memberi surat keterangan pindah memilih. Jangan-jangan yang bersangkutan memang tidak terdaftar dalam DPT di daerah itu atau bahkan orang itu adalah orang dari daerah lain yang ingin mendapatkan formulir model A-5 untuk kepentingan tertentu," imbuhnya.
Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilihnya paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Pada saat pemilih melaporkan diri, PPS harus teliti membaca dokumen pemilih tersebut.
Dalam situasi tertentu, pemilih yang tak sempat melapor ke PPS tempat pemilih akan menggunakan hak pilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 April 2014.
Dengan catatan, pemilih telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tempat pemilih itu akan menggunakan hak pilih.
Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilih yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT. Pemberian suara dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00.
PPS, kata Ferry, penting untuk mengatur keseimbangan pemilih yang tercatat sebagai DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk memberikan suara di wilayah kerjanya dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di masing-masing TPS.