Penetapan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Terpilih Tak Serumit Dulu
Begini cara menghitung Caleg mana saja yang terpilih menjadi Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku penetapan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota terpilih hasil Pemilu 2014 tidak serumit dulu.
Menurutnya, Peraturan KPU terkait penetapan sudah dibuat berdasar UU No 8 Tahun 2012. Ida menjelaskan, untuk penetapan anggota DPR RI terpilih, penghitungannya memakai mekanisme parliamentary treshold atau ambang batas parlemen yakni 3,5 persen.
Setelah menyaring dengan PT, baru diketahui partai politik mana saja yang bisa duduk di kursi DPR RI. Pertama, suara yang masuk dihitung lebih dulu dengan bilangan pembagi pemilih.
Caranya, jumlah parpol yang memenuhi ambang batas, dikurangi parpol yang tidak pada dapil tersebut, lalu dibagi kursi yang diperebutkan.
"Partai yang memperoleh suara sama dengan atau lebih memperoleh kursi tahap pertama," terang Ida di KPU, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Ketika dalam penghitungan tahap pertama kursi belum habis, maka kursi dibagi tahap kedua sampai habis.
"Aturan ini berdasarkan pada UU Nomor 8 Tahun 2012 yang pasalnya sudah banyak diuji di Mahkamah Konstitusi. Intinya, PT hanya berlaku terhadap kursi DPR RI yaitu sebesar 3,5 persen," imbuhnya
Setelah menyaring dengan PT, dapat diketahui partai politik yang mendapat kursi di DPR RI dan dapat diikutkan dalam penetapan kursi. Kemudian, secara matematis dihitung terlebih dahulu bilangan pembagi pemilih dengan cara jumlah parpol yang tembus dikurangi parpol yang tidak menembus pada dapil itu dibagi kursi yang diperebutkan.
Untuk penetapan calon anggota DPD RI, kata Ida, jauh lebih mudah lagi. Calon DPD RI dalam Pemilu 2014 ditetapkan menggunakan nomor urut. Calon yang memperoleh suara terbanyak di urutan pertama, kedua, ketiga dan keempat, secara otomatis menjadi anggota DPD RI terpilih.
Berbeda dengan DPR RI yang menggunakan ambang batas parlemen 3,5 persen, calon DPD RI tidak demikian. Merujuk pada perundang-undangan yang berlaku, calon DPD RI terpilih setiap provinsi adalah yang mendapat suara terbanyak empat besar.
Sementara untuk DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota terpilih, tidak memakai ketentuan ambang batas parlemen. Mekanisme penetapan kursi untuk anggota DPRD, dihitung melalui perolehan suara sah pada daerah pemilihan (dapil) yang diperebutkan. Partai yang mendapat suara sama atau lebih dari bilangan pembagi itu otomatis mendapatkan kursi.
"Apaila penetapan tahap pertama kursi belum habis terbagi maka ditetapkan pada tahap kedua. Hasilnya diberikan partai politik yang memiliki sisa suara pertama, kedua atau ketiga (kursi)," ujarnya.