Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Hentikan Enam Kasus Laporan Bawaslu

Sehingga dalam prosesnya ada yang dihentikan dengan alasan cacat formil dan tidak cukup bukti

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Hentikan Enam Kasus Laporan Bawaslu
Istimewa
Parpol peserta Pemilu 2014 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan enam kasus yang dilaporkan komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 2013 lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu sudah diatur dalam undang-undang Pemilu. Sehingga dalam prosesnya ada yang dihentikan dengan alasan cacat formil dan tidak cukup bukti.

"Bawaslu tidak segera melaporkan setelah diskusi di Gakumdu kan lima hari, bila terlambat maka cacat formil maka kasusnya di hentikan. Kemudian bila salah satu saja tidak terpenuhi atau cukup bukti, maka kasus itu dihentikan. Jadi rata-rata tidak cukup bukti atau karena cacat formil," ujar Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).

Tetapi bukan berarti semua kasus tidak ditindak lanjuti kepolisia, kasus di daerah banyak ditindaklanjuti dan sudah memasuki persidangan bahkan sudah ada yang diputus.

"Polri tetap netral dalam menindaklanjuti tindak pidana Pemilu termasuk pidana lain terkait kegiatan dalam tahapan Pemilu, misalnya kasus perusakan, penganiayaan, gangguan lain, itu masuk dalam KUHP," ujarnya.

Enam laporan Komisioner Bawaslu dihentikan kasusnya oleh Bareskrim Polri. Ada pun enam laporan yang dihentikan kasusnya antara lain ;

Pertama, laporan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Komisioner Bawaslu Nasrullah tertanggal 3 Juli 2013 dengan terlapor Raditya Benito Venansius dengan pasal 298 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang tindak pidana pemilu pemalsuan surat. Penyidik menghentikan kasus tersebut atau SP3 demi hukum karena kasusnya kadaluarsa.

Berita Rekomendasi

Kedua, laporan komisioner Bawaslu atas nama Endang Wihda Tiningtyas tertanggal 20 Agustus 2013 yang melaporkan AD Ariseno N Ridhwan dan Daniel Foluan dari Partai Gerinda dengan aduan tindak pidana Pemilu kampanye diluar jadwal. Kasusnya dihentikan polisi karena bukan tindak pidana pemilu.

Ketiga, laporan komisioner Bawaslu  atas nama Endang Wihda Tiningtyas tanggal 20 Agustus 2013 dengan terlapor Rizal Malarangeng, Aburizal Bakrie tentang kampanye diluar jadwal. Kasusnya dihentikan dengan alasan bukan bagian dari tindak pidana Pemilu.

Keempat, laporan komisioner Bawaslu dengan pelapor Endang Wihda Tiningtyas tanggal 11 Januari 2014 dengan terlapor Rizal Malarangen dan Aburizal Bakrie  tentang kampanye diluar jadwal. Kasusnya dihentikan demi hukum karena kadaluarsa.

Kelima, laporan komisioner Bawaslu atas nama Daniel Zuhron tanggal 20 Januari 2014 dengan terlapor David F Audi tentang tindak pidana kampanye diluar jadwal. Kasusnya dihentikan karena bukan tindak pidana Pemilu.

Keenam, laporan Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron tertanggal 21 Januari 2014 dengan terlapor Hatta Rajasa, Azis Subeki, Hary Tanoesudibjo, tentang kampanye diluar jadwal. Dihentikan kasusnya karena bukan tindak pidana Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas