SKB Gugus Tugas Soal Moratorium Iklan Politik Tak Atur Sanksi
Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sudah ditandatangi anggotanya yang terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan KIP. Namun, dalam SKB tersebut tidak mengatur soal sanksi.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menjelaskan memang, dalam SKB soal moratorium tidak ada sanksi konkret, karena sudah ada dalam Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD, dan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif DPR, DPD dan DPRD.
"Dalam SKB tidak ada sanksinya. Yang ada di undang-undangnya. Nanti apa yang dilanggar akan disesuaikan dengan jenis pelanggarannya, apakah masuk pidana, administrasi atau sengketa. Karena ada juga pihak yang tak terima dengan proporsi iklan yang besar digunakan partai tertentu," terang Husni.
Mereka yang mendapati adanya iklan kampanye atau politik yang dilakukan parpol dan disiarkan lembaga penyiaran, meski sudah ada moratorium, bisa mengadu ke
Bawaslu. Mereka nantinya akan diundang Bawaslu untuk menyelesaikan pengaduan yang ada.
Ketika dipertegas apakah adanya SKB moratorium ini akan mempertegas sanksi sebelumnya, menurut Husni, setidaknya dengan kehadiran Gugus Tugas ini akan memberi penilaian terhadap satu peristiwa lebih komprehensif. Nantinya, tak ada lagi persepsi berbeda soal pelanggaran antar empat lembaga ini.
"Dengan pendekatan komprehensif dari Gugus Tugas ini (soal pelanggaran kampanye, red), maka pihak lain yang berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu atau yang diajukan empat lembaga ini, tidak lagi punya alasan untuk tidak melaksanakan," imbuh mantan anggota KPU Sumatera Barat ini.
Ketua Bawaslu RI, Muhammad, menambahkan pihaknya sudah melaporkan enam iklan politik yang diduga melanggar aturan kampanye kepada kepolisian. Hingga saat ini, baru satu kasus di mana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) dugaan pelanggaran pidana Pemilu dalam iklan Partai Golkar.
Muhammad tak menampik, banyaknya lubang dalam undang-undang dan peraturan KPU yang kerap disiasati peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Sehingga kepolisian sulit menemukan bukti kuat untuk melanjutkan laporan Bawaslu ke pihak Kejaksaan.
Sebagai upaya penyamaan persepsi menyoal sebuah perkara masuk pelanggaran kampanye, Bawaslu yang tergabung dalam Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), sedang menggelar forum group discussion antara Bawaslu RI, Polri, dan pengamat untuk menyamakan persepsi terkait pidana pelanggaran pemilu dalam iklan kampanye dan politik.