Anggota Panwaslu Bandar Lampung Tak Terbukti Lakukan Pungli
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu merehabilitasi nama baik Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yusrizal, yang tak terbukti pungli
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yusrizal, akhirnya diputuskan tak terlibat melakukan pungutan liar sebesar Rp 500 ribu terhadap 16 anggota Panwascam di Bandar Lampung. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baiknya.
"Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu selaku anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung atas nama Yusrizal, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar anggota Majelis DKPP, Ida Budhiati saat bacakan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Ketua Panwascam Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Sugiono, mengadukan Yusrizal ke DKPP dengan tuduhan telah melakukan pungli sebesar Rp 500 ribu kepada 16 anggota Panwascam di Bandar Lampung. Permintaan uang tersebut dilakukan setelah mereka mengadakan pertemuan di rumah salah satu anggota Panwascam, Armen Heri.
Dalam dua kali sidang pemeriksaan, Yusrizal membantah semua tuduhan. Ia mengaku, telah memprakarsai pertemuan itu dengan tujuan untuk evaluasi kinerja Panwascam. Namun ia membantah telah meminta uang di depan anggota Panwascam tersebut.
Menurut Yusrizal, dirinya memang mengatakan bahwa butuh dukungan dari Panwascam, tapi bukan dalam bentuk materi seperti uang. Ia menjelaskan, dukungan yang dimintanya dari anggota Panwascam agar meningkatkan dan memperbaiki kinerja pengawasan di Bandar Lampung.
Dalam persidangan, saksi kunci Noviana Basri dihadirkan. Ia disebut mengantarkan uang ke Yusrizal. Dalam kesaksiannya, Noviana mengaku pernah mengantar uang tersebut, tapi ditolak Yusrizal. Uang tersebut ada yang dikembalikan Noviana kepada yang menyetor dan ada yang masih dibawanya.
Berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti yang diajukan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa jawaban teradu sudah kuat karena didukung bukti-bukti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. DKPP juga punya keyakinan bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.