Gerindra: Moratorium Iklan Politik Tak Punya Dasar Hukum dan Mengada-ada
Gerindra mempertanyakan moratorium iklan politik di media massa yang disepakati oleh Bawaslu, KPU, dan KPI.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan moratorium iklan politik di media massa yang disepakati oleh Bawaslu, KPU, dan KPI.
“Kami berpendapat kesepakatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sangat mengada-ada dan bahkan bisa mengarah pada kesewenang-wenangan," ujar Habiburokhman, Selasa (3/4/2014).
Menurutnya tidak ada satu pasal pun dalam peraturan perundang-undangan pemilu, baik UU, peraturan KPU atau peraturan lainnya yang mendefinisikan iklan politik dan membatasi penayangan iklan politik.
Ia menjelaskan yang dilarang oleh UU adalah iklan kampanye di luar jadwal. Dimana dalam pasal 1 angka 29 UU Nomor 8 tahun 2012 berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta pemilu.
"Jika mengacu pada pasal tersebut, maka yang bisa ditindak oleh Bawaslu adalah iklan yang bertujuan meyakinkan pemilih dengan memuat visi, misi, program partai politik secara kumulatif," paparnya.