Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Matamassa Laporkan 187 Pelanggaran ke Bawaslu

Peserta Pemilu makin menyampingkan ketertiban dalam berkompetisi. Banyak alat peraga kampanye malah merusak keindahan dan ketertiban

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Matamassa Laporkan 187 Pelanggaran ke Bawaslu
Yogi Gustaman/Tribunnews.com
Peneliti bidang hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, mewakili Matamassa melaporkan 187 laporan pelanggaran peserta pemilu ke Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Pemilu makin menyampingkan ketertiban dalam berkompetisi. Terlihat, sejumlah alat peraga kampanye peserta pemilu, dan calon anggota legislatif tidak mengindahkan aturan yang sudah dibuat, termasuk memasang iklan belum pada waktunya.

Peneliti bidang hukum Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyebut, berdasar perekaman Matamassa, masih banyak pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

"Laporan pelanggaran ini berbasiskan kumpulan laporang masyarakat di Matamassa, iLab, Perludem dan Paralegal. Tadi kita laporkan pelanggaran dari 26 Februari sampai 4 Maret," ujar Fadli kepada wartawan usai melaporkan pelanggaran ke Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Ada dua jenis pelanggaran yang dilaporkan Matamassa ke Bawaslu, pertama dugaan pelanggaran administrasi. Bentuk pelanggaran model ini adalah pemasangan alat peraga di luar zona yang telah ditentukan, serta pemasangannya mengatasnamakan sendiri dari beberapa caleg.

Bentuk pelanggaran model ini termasuk pemasangan alat peraga di lokasi yang menjadi fasilitas publik dan tempat yang dilarang, sebagai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 tahun 2013. Ada alat peraga dipasang di pohon, tiang listrik, pinggir jalan, dan jalan tol.

Jenis pelanggaran model kedua adalah pelanggaran pidana. Pelanggaran yang masuk kategori ini berupa pemasangan iklan caleg di media cetak. Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang ada, iklan kampanye boleh dilakukan terhitung 16 Maret sampai 5 April.

"Total pelanggarannya mencapai 187. Rinciannya, untuk dugaan pelanggaran administrasi ada 178 buah, dan dugaan pelanggaran pidana ada sembilan. Angka pelanggaran yang sangat tinggi mengindikasikan fungsi pengawasan Bawaslu belum berjalan maksimal," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Fadli menerangkan, pihaknya sudah mendata 1020 laporan dugaan pelanggaran dan diserahkan ke Bawaslu. Namun yang sudah ditindaklanjuti belum ada informasinya. Laporan Matamassa kali ini kedua. Sebelumnya ada 300 dugaan pelanggaran, tapi tidak didata resmi, dan laporan kedua dicatat.

"Bawaslu harusnya memberikan informasi kepada pelapor sejauh mana yang sudah ditindaklanjuti.
Mana saja peserta pemilu dan caleg yang tidak tertib aturan memasang alat peraga tidak sesuai zona. Kami menyayangkan Bawaslu yang harusnya bisa turun ke lapangan," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas