JPPR: 9 Caleg DPD RI Diduga Tidak Setor Laporan Dana Kampanye
Sebanyak sembilan calon anggota DPD RI, diduga tak menyerahkan laporan dana kampanye.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, diduga tak menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum di tingkat provinsi.
Dugaan tersebut, terungkap dari hasil investigasi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz menjelaskan, pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Laporan tersebut, disampaikan ke Bawaslu Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, dan Maluku," ungkap Hafidz saat dihubungi di Jakarta, Kamis (6/3/2014).
Hafidz mengungkapkan, dari 9 calon DPD RI itu, enam di antaranya berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Keenam caleg DPD itu ialah Aleksius Armanjaya, Arieston Dappa, Asyera RA Wondalero, Johanes Mat Ngare, Romanus Ndau, dan Tenggudai Petronella Littik.
Sementara satu DPD lainnya adalah, La Ode Rahim bin Ali, yang mencalonkan diri dari Provinsi Maluku. Sedangkan dua sisanya ialah Erik Sitompul dan Edison Sianturi, yang maju dari Provinsi Sumatera Utara.
"Laporan tersebut dimaksudkan agar Bawaslu juga mengawal penegakan hukum dari pelaksanaan ketentuan yang berlaku, yaitu ancaman diskualifikasi bagi calon DPD yang tidak melaporkan dana awal kampanye hingga batas yang ditentukan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.