Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Camel Petir: Haram, Caleg DPR Pakai Cara Mistik

Camel Petir mengaku haram hukumnya menggunakan cara-cara ritual aneh berbau mistik agar bisa terpilih menjadi anggota DPR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Camel Petir: Haram, Caleg DPR  Pakai Cara Mistik
/Tribunnews/Iman Suryanto
Camel Petir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR Camelia Panduwinata Lubis alias  Camel Petir  mengaku haram hukumnya menggunakan cara-cara ritual aneh berbau mistik agar bisa terpilih menjadi anggota DPR.

"Nggak boleh lakuin gituan. Kalau mau sukses minta ama Allah SWT, rajin berdoa dan bekerja," kata Camel Petir Caleg dari PKPI ini ketika dikonfirmasi, Kamis (13/3/2014).

Dia mengaku melakukan hataman Al Quran baik di rumahnya di Medan atau di Jakarta serta menyantuni anak yatim serta tak lupa sholat 5 waktu meminta kepada Tuhan agar terpilij jadi anggota Dewan.

"Kalau ke sungai pakai ritual-ritual mistik itu jatuhnya musyrik dilarang agama. Pantang aku lakuin begituan," kata dia.

Bekas penyanyi dangdut ini meminta kepada kawannya sesama Caleg untuk meminta keselamatan hanya di jalan Allah SWT.

"Kalau ngeliat gituan serem. Saya kan orang bodoh yah, kalau soal agama dan lainnya minta pendapat ahli fiqih yang lebih tahu. Yang penting sih jalankan ajaran agama masing-masing dan jangan menyimpang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kurang lebih sebulan menjelang  Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Caleg menggunakan segala cara agar terpilih menjadi anggota DPR atau DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi.

Berita Rekomendasi

Misalnya dengan melakukan ritual tertentu yang bersifat mistik. Diantaranya banyak Caleg  berdatangan ke Alas Ketonggo (Srigati) yang terletak di Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Mereka datang ke Alas Ketonggo untuk menggelar ritual doa dan mandi di Sungai Tempuk yang ada di tengah hutan jati itu. Tujuannya agar  Caleg mendapatkan suara terbanyak dan terpilih jadi anggota Dewan. (Aco)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas