Nama 22 Gubernur dan Wakil Gubernur yang Mengajukan Cuti Untuk Berkampanye
Sebanyak 22 gubernur dan wakil gubernur sudah mengajukan izin cuti untuk berkampanye ke Kementerian Dalam Negeri
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menerima pengajuan cuti kampanye dari 22 gubernur dan wakil gubernur hingga Kamis (13/3/2014) siang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Didik Suprayitno di Jakarta.
"Data terakhir, hari ini ada 17 gubernur dan lima wakil gubernur yang meminta izin cuti kampanye ke Mendagri (Gamawan Fauzi)," kata Didik seperti dikutip dari Antara.
Hak cuti kepada pejabat Negara bisa diberikan sebanyak dua hari kerja dalam sepekan. Sedangkan permohonan cuti paling lambat diserahkan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Sebelumnya, Mendagri mengimbau kepada kepala dan wakil kepala daerah untuk tidak cuti kampanye secara bersamaan. Hal itu dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetap berjalan.
"Kalau kepala daerah sedang cuti kampanye, maka wakilnya menjalankan tugas sebagai kepala daerah saat itu. Sehingga, pemerintahan tidak kosong," kata Gamawan.
Selama pelaksanaan kampanye, pejabat daerah dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau parpol tertentu.
Berikut adalah daftar nama gubernur yang telah mengajukan cuti kampanye Pemilu:
1. Irwan Prayitno (Gubernur Sumatera Barat)
2. Alex Noerdin (Gubernur Sumatera Selatan)
3. Ahmad Heryawan (Gubernur Jawa Barat)
4. Soekarwo (Gubernur Jawa Timur)
5. Frans Lebu Raya (Gubernur Nusa Tenggara Timur)
6. Cornelis (Gubernur Kalimantan Barat)
7. Rudi Arifin (Gubernur Kalimantan Selatan)