Sudah Lima Menteri Berikan Surat Cuti Jadi Jurkam ke KPU
Bahkan, Presiden SBY pun sudah mengajukan cuti untuk kampanye di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI dan Jawa Timur VI
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu persatu Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II menyerahkan surat pemberitahuan cuti untuk kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka. Data terbaru, tiga menteri sudah menyerahkan surat ke Komisi Pemilihan Umum.
"Ada tiga menteri yang sudah ada surat persetujuan cuti. Menteri Perekonomian (Hatta Rajasa), Menteri Perhubungan (EE Mangindaan), Menteri Koperasi dan UKM," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Sebelumnya, sudah dua menteri yang menjadi juru kampanye nasional untuk partainya, telah memberitahukan surat izin cuti, yakni Menteri Perhutanan, Zulkifli Hasan dan Menteri Pertanian Suswono.
Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun sudah mengajukan cuti untuk kampanye di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI dan Jawa Timur VI, yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, pada 10 Maret 2014.
Dalam surat berkop Menteri Sekretaris Kabinet bernomor: B.233/M.Sesneg/D-2/KN.00.02/03/2014, dijelaskan perihal, 'Pemberitahuan cuti Presiden RI untuk Melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2014.
Diketahui, SBY akan menjadi juru kampanye pada Senin 17 Maret 2014 di dapil Jawa Tengah VI meliputi Kota Magelang dan Kabupaten magelang. Sedangkan pada Selasa 18 Maret 2014, di dapil Jawa Timur VI meliputi Tulung Agung dan Kabupaten Blitar.
Sementara Zulkifli Hasan mengajukan izin cuti ke Presiden RI pada 23 Februari dan mendapat persetujuan dengan surat Mensesneg pada 24 Februari. Ijin cuti Zulkifli pada 28 Februari, 14, 20, 21, 27, 28 Maret, 3 dan 4 April 2014.
Adapun Suswono mengajukan ijin cuti pada 27 Februari. Menteri dari PKS ini ijin cuti kampanye pada 14, 17, 21, 24 Maret, dan 4 April 2014. Lokasi kampanye Suswono berada di Kabupaten Pekalongan, Batang, Pemalang, dan Jawa Tengah.
Kemarin, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan kepada para pejabat negara yang menjadi juru kampanye nasional untuk partainya dalam kampanye rapat umum terbuka nanti untuk menyelesaikan izin cutinya.
"Mekanisme cuti diatur pemerintah. KPU hanya dapat penjelasan pernyataan cuti atau tidak. Cuti itu merupakan kewenangan tertinggi, dan dikelola presiden," ujar Husni kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Untuk pejabat negara setingkat menteri dapat mengajukan cuti dan pemberitahuan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lewat Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, dan kepala daerah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri.
"Jadi, sebelum mereka naik panggung untuk menjadi juru kampanye, surat-surat itu harus diselesaikan terlebih dahulu. Kalau tidak nanti bisa disemprit Bawaslu," ujar Husni yang pernah menjadi anggota KPU Sumatera Barat.
Pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum terbuka, menurut tahapan yang dibuat berdasar Peraturan KPU, dimulai pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Selama tanggal itu, peserta pemilu dipersilakan berkampanye lewat iklan di media.
Ralat: Berita ini telah diralat. Sebelumnya berjudul "Sudah Enam Menteri Berikan Surat Cuti Jadi Jurkam ke KPU"