Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Digugat, PDIP Projo Siap Kerahkan 2000 Advokat

Sunggul mengatakan tak ada yang salah dengan pencapresan Jokowi, selama semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh Jokowi dan PDIP

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Jokowi Digugat, PDIP Projo Siap Kerahkan 2000 Advokat
Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi berkunjung ke Museum Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014). Jokowi yang menjadi juru kampanye PDI Perjuangan (PDIP) memulai hari pertama kampanye dengan berkeliling museum menelusuri jejak-jejak perjuangan para pahlawan di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gugatan sekelompok warga terhadap Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) mengundang reaksi pendukung kandidat capres dari PDIP itu. Relawan PDIP Pro Jokowi (Projo) siap menghadapi gugatan tersebut. Untuk itu PDIP Projo telah menyiapkan 4 orang Advokat di setiap kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Yang jika dikalikan dengan 497 kabupaten/kota maka total yang disiapkan adalah sejumlah 2000 advokat yang akan memberikan advokasi dan bantuan hukum kepada semua caleg, kader dan simpatisan PDIP dan serta simpatisan Jokowi selama sejak Maret 2014 sampai dengan Oktober 2014," kata Sunggul H. Sirait, Ketua Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo.

Menurut Sunggul gugatan yang dilayangkan pihak-pihak tertentu terhadap pencapresan Jokowi merupakan tindakan yang tidak menghargai nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

"Beberapa pihak yang keberatan dengan pencapresan yang dilakukan oleh PDIP kepada Jokowi menunjukan mereka belum siap untuk berdemokrasi. Jika rakyat menghendaki pencapresan Jokowi tersebut tidak ada pihak yang dapat menghalangi dengan alasan apapun," ujar Sunggul.  

Sunggul mengatakan tak ada yang salah dengan pencapresan Jokowi, selama semua peraturan perundang-undangan yang berlaku ditaati oleh Jokowi dan PDIP dalam proses pencapresan tersebut. Menurutnya pencapresan tersebut adalah di jalan konstitusi.

Sebelumnya diberitakan Tim Advokasi Jakarta Baru batal mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo alias Jokowi,  pada Senin (17/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta.

Hal ini dikarenakan administrasi dan alat bukti belum lengkap. Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menjelaskan bahwa gugatan kepada Jokowi dijadwalkan pada Rabu (19/3/2014).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas