Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengklaim 9 Juta Warga Jakarta, Gugatan pada Jokowi Rawan Kesalahan

Jokowi baru sebatas dideklarasikan oleh PDIP dan belum dicaftarkan ke KPU sebagai Calon Presiden

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Mengklaim 9 Juta Warga Jakarta, Gugatan pada Jokowi Rawan Kesalahan
Tribunnews/Herudin
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi berkunjung ke Museum Kebangkitan Bangsa, di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014). Jokowi yang menjadi juru kampanye PDI Perjuangan (PDIP) memulai hari pertama kampanye dengan berkeliling museum menelusuri jejak-jejak perjuangan para pahlawan di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Relawan PDIP Pro Jokowi (Projo) menilai ancaman gugatan terhadap Gubernur DKI Joko Widodo terkait rencana pencapresan merupakan gugatan yang cacat.

"Jokowi baru sebatas dideklarasikan oleh PDIP dan belum dicaftarkan ke KPU sebagai Calon Presiden sehingga gugatan tersebut yang keberatan dengan pencapresan adalah gugatan yang prematur (belum saatnya untuk diajukan)," kata Sunggul Hamonangan Sirait, Ketua Divisi Hukum & Konstitusi PDIP Projo.

Menurut Sunggul secara konstitusi PDIP berhak untuk mengajukan Jokowi sebagai calon presiden. Begitu pula adalah hak konstitusional Jokowi untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum Presiden yang akan dilaksanakan pada 9 Juli 2014.

"Bahwa gugatan yang mengatasnamakan warga Jakarta yang keberatan dengan pencapresan Jokowi adalah gugatan yang rawan kesalahan karena tidak dapat beberapa warga mengatasnamakan seluruh 9 juta warga DKI Jakarta," tulis Sunggul dalam pernyataan kepada Tribunnews, Senin (17/3/2014).

Lebih jauh, kata Sunggul, PDIP dan Jokowi serta semua kader dan simpatisannya akan mengikuti semua mekanisme dan aturan perundang-undnagan yang ada terkait dengan pencapresan tersebut. "Itu dapat diterima karena sampai dengan saat ini, tidak ada pelanggaran administrasi maupun pidana yang dilakukan oelh PDIP maupun Jokowi sehubungan dengan agenda pencapresan tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Advokasi Jakarta Baru batal mendaftarkan "Gugatan Class Action" kepada Joko Widodo alias Jokowi,  pada Senin (17/3/2014) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JL Gajah Mada Jakarta.

Hal ini dikarenakan administrasi dan alat bukti belum lengkap. Koordinator Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menjelaskan bahwa gugatan kepada Jokowi dijadwalkan pada Rabu (19/3/2014).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas