Bawaslu: Ada Praktik 'Money Politic' Saat Kampanye Terbuka
kegiatan kampanye jelas menyedot ongkos politik
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kampanye rapat umum terbuka yang sudah terlaksana sejak 16 Maret, praktik politik uang berlangsung dan dilakukan peserta pemilu baik partai politik dan calon anggota legislatifnya, dan calon perseorangan DPD RI.
"Memang ada. (Politik uang) Itu masuk pidana pemilu. Kita tunggu rekap datanya. Money politic bervariasi. Kita akan menilai nanti," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2014).
Muhammad menambahkan, kegiatan kampanye jelas menyedot ongkos politik. Belum diketahui apakah ongkos yang dikeluarkan tersebut masuk dalam praktik politik uang atau tidak. Bawaslu mengaku akan memastikan rumusnya nanti.
Undang-undang No 8 Tahun 2014 tentang Pemilu Legislatif mengatur larangan bagi pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung maupun tak langsung dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Sementara itu konstruksi pasal 89 UU No 8 tahun 2012 mengatur substansi politik uang yaitu memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih partai politik tertentu atau calon anggota DPR dan DPD dan DPRD tertentu.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron menambahkan peserta pemilu dapat didiskualifikasi, salah satunya terbukti membagikan uang dan barang selama kampanye. Sisa lainnya adalah pemalsuan dokumen, dan tidak menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU.