Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Digugat, Pengadilan jadi Ajang Politik Praktis

Freddy menambahkan, bahwa gugatan yang diajukan terhadap pencapresan Jokowi juga bersifat Premateur

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Jokowi Digugat, Pengadilan jadi Ajang Politik Praktis
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim Advokasi Jakarta Baru secara resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Gugatan itu sendiri berisi tentang rencana Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta karena maju menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Jakarta Baru mendaftarkan gugatan mereka terhadap pencapresan Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Gugatan itu terkait rencana Jokowi untuk mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena maju menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pendaftaran gugatan ini sempat molor dari rencana semula Senin (17/3/2014). Advokat Habiburrakhman sebagai perwakilan Tim Advokasi Jakarta Baru mengungkapkan adanya beberapa dokumen yang tertinggal.

Menanggapi gugatan tersebut, Freddy Alex Damanik, Sekretaris Tim Hukum dan Konstitusi PDIP Pro-Jokowi (PDIP Projo) mengatakan bahwa peristiwa batalnya pendaftaran gugatan yang dilakukan Tim Advokasi Jakarta Baru menunjukkan bahwa gugatan terhadap Jokowi tersebut bukan untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan, melainkan kepentingan politik parpol tertentu. Itu untuk menjegal Jokowi menjadi Presiden.

Freddy menambahkan, bahwa gugatan yang diajukan Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap pencapresan Jokowi juga bersifat Premateur. “Belum ada peristiwa hukum yang bersifat formil (karena gugatan ini masuk dalam perkara perdata) yang membuktikan bahwa Jokowi telah resmi menjadi Calon Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019," tulis Freddy dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, hari ini.

Deklarasi pencapresan yang dilakukan PDIP menurutnya bersifat internal partai sehingga Jokowi pun sampai sekarang masih menjalankan tugasnya sebagai Gubernur. “Kecuali sudah ada pendaftaran ke KPU, atau sudah ada penetapan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari KPU, maka mungkin gugatan terhadap Jokowi dapat diajukan, hanya jangan lupa hak politik (untuk memilih dan dipilih) itu tidak dapat dibatasi loh, ia bersifat nonderogable rights,” kata Freddy.

Karena gugatan yang bersifat prematur, maka menurut Ketua Tim Hukum dan Konstitusi PDIP Projo , Sunggul Hamonangan Sirati, mengakibatkan gugatan Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap Jokowi tidak dapat diterima (NO, Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sunggul menilai, meskipun ditempuh melalui prosedur hukum, namun penjegalan, upaya menghalang-halangi hak politik Jokowi untuk mencalonkan diri sebagai Presiden melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai langkah mundur demokrasi Indonesia pascaera reformasi 1998. "Pertama, jelas bahwa hak politik adalah hak yang tidak dapat dibatasi/dikurangi perolehannya (non-derogable rights) yang telah diakui PBB dan Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Kedua, pengadilan sebagai benteng terakhir para pencari keadilan telah digunakan sebagai ajang politik praktis Capres/Parpol tertentu," kata Sunggul.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas