Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipasang Sembarangan, 10 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan

Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye mulai Jumat (21/3/2014) malam hingga Minggu (23/3/2014).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dipasang Sembarangan, 10 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung mengangkut alat peraga kampanye saat melakukan penertiban di Jalan BKR, Kota Bandung, Jumat (21/3/2014). Ratusan alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk caleg serta bendera parpol ditertibkan di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung karena melanggar aturan dan merusak keindahan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur  menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye mulai Jumat (21/3/2014) malam hingga Minggu (23/3/2014).

Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pokja Kampanye Panwaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan, seluruh alat peraga itu dipasang tidak menaati peraturan.

Menurut dia, dalam peraturan KPU nomor 15/2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga, tertulis jelas bahwa pemasangan tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan tempat-tempat lainnya.

"Kenapa caleg bisa pasang alat peraga di tiang listrik dan pohon. Ini salah siapa, apa calegnya tidak membaca peraturan atau sosialisasi peraturan KPU yang kurang. Kami sayangkan hal itu terjadi karena dapat mengganggu ketertiban umum," kata Syarifudin saat dihubungi, Minggu (23/3/2014).

Dirinya menjelaskan, jenis alat peraga yang ditertibkan tersebut antara lain berupa bendera, spanduk, baliho dan billboard. Menurutnya, Caleg sejatinya tak diperbolehkan memasang alat peraga menggunakan billboard, namun hal itu juga tak dihiraukan. Terbukti mereka banyak menggunakan billboard. Padahal billboard hanya boleh dilakukan partai politik, bukan individu calegnya.

"Saat ini, seluruh alat peraga dikumpulkan di kantor kecamatan yang ada di wilayah masing-masing. Penertiban masih akan terus dilanjutkan karena masih banyak alat peraga yang belum terjangkau, terutama di atas pohon dan tiang listrik," katanya.

Berita Rekomendasi

Syarifudin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan oleh sekitar 200 an petugas gabungan. Yakni dari unsur Panwaslu, Satpol PP dan kepolisian. Minimnya jumlah personil dan peralatan pendukung, membuat penertiban belum bisa dilakukan 100 persen.

Namun pihaknya berjanji sebelum memasuki masa tenang padap 5 April mendatang, seluruh wilayah Jakarta Timur sudah steril dari alat peraga kampanye itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas