Dipasang Sembarangan, 10 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan
Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye mulai Jumat (21/3/2014) malam hingga Minggu (23/3/2014).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Dipasang Sembarangan, 10 Ribu Alat Peraga Kampanye di Jaktim Ditertibkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140321_230945_penertiban-alat-peraga-kampanye.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panwaslu Kota Administrasi Jakarta Timur menertibkan lebih dari 10 ribu alat peraga kampanye mulai Jumat (21/3/2014) malam hingga Minggu (23/3/2014).
Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran Pokja Kampanye Panwaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin mengatakan, seluruh alat peraga itu dipasang tidak menaati peraturan.
Menurut dia, dalam peraturan KPU nomor 15/2013 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga, tertulis jelas bahwa pemasangan tidak boleh dilakukan di tempat terlarang seperti pohon, tiang listrik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan tempat-tempat lainnya.
"Kenapa caleg bisa pasang alat peraga di tiang listrik dan pohon. Ini salah siapa, apa calegnya tidak membaca peraturan atau sosialisasi peraturan KPU yang kurang. Kami sayangkan hal itu terjadi karena dapat mengganggu ketertiban umum," kata Syarifudin saat dihubungi, Minggu (23/3/2014).
Dirinya menjelaskan, jenis alat peraga yang ditertibkan tersebut antara lain berupa bendera, spanduk, baliho dan billboard. Menurutnya, Caleg sejatinya tak diperbolehkan memasang alat peraga menggunakan billboard, namun hal itu juga tak dihiraukan. Terbukti mereka banyak menggunakan billboard. Padahal billboard hanya boleh dilakukan partai politik, bukan individu calegnya.
"Saat ini, seluruh alat peraga dikumpulkan di kantor kecamatan yang ada di wilayah masing-masing. Penertiban masih akan terus dilanjutkan karena masih banyak alat peraga yang belum terjangkau, terutama di atas pohon dan tiang listrik," katanya.
Syarifudin mengatakan, penertiban alat peraga kampanye ini dilakukan oleh sekitar 200 an petugas gabungan. Yakni dari unsur Panwaslu, Satpol PP dan kepolisian. Minimnya jumlah personil dan peralatan pendukung, membuat penertiban belum bisa dilakukan 100 persen.
Namun pihaknya berjanji sebelum memasuki masa tenang padap 5 April mendatang, seluruh wilayah Jakarta Timur sudah steril dari alat peraga kampanye itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.