Panwaslu Tak Masalah PNS Jadi KPPS
Rencana Pemkab PPU untuk memobilisasi PNS menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dipermasalahkan Panwaslu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk memobilisasi PNS menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dipermasalahkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Ketua Panwaslu PPU, Masnur menjelaskan, sepanjang tidak melanggar aturan PNS diperbolehkan menjadi anggota KPPS.
"Termasuk harus meminta izin dari pimpinannya," jelasnya.
Sebelumnya pemkab akan menjadikan PNS sebagai relawan di KPPS. Hal ini dilakukan karena ratusan TPS masih kekurangan anggota KPPS. (samir)
Berita Rekomendasi