ICW Kritik SBY Kampanye Pakai Fasilitas Negara
Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dinilai penyelewengan terhadap fasilitas negara
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dinilai penyelewengan terhadap fasilitas negara.
"Penggunaan fasilitas negara hukumnya haram. Itu jelas melanggar aturan karena diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 (tentang Pemilu Legislatif)," kata Koordinator ICW Ade Irawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/3/2014).
Ade mengatakan, SBY selaku pemimpin partai besar semestinya memberi contoh baik kepada peserta pemilu lainnya. "Partai lain saja pakai pesawat pribadi atau sewa pesawat dari perusahaan maskapai penerbangan, masa Demokrat pakai pesawat negara, kampanye minta dibiayai negara," ucapnya.
Ade juga mengkritik sikap Bawaslu yang terkesan lembek dalam menyikapi penggunaan fasilitas negara oleh SBY untuk kampanye. Pembiaran tersebut, kata dia, justru akan memicu peserta lain untuk melakukan hal yang sama.
"Ini justru aneh. Bawaslu melakukan pembenaran untuk kesalahan yang dilakukan Presiden. Hal ini jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang, setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah meski dalam kepentingan kampanye. Dari Jakarta menuju tempat mana pun, jabatan presiden melekat kepada SBY. Oleh karena itu, SBY biasanya didampingi oleh beberapa menteri yang non-partai. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan bahwa penggunaan pesawat oleh Presiden SBY dengan pembiayaan negara merupakan hak protokolernya. Dengan demikian, penggunaan pesawat ke lokasi kampanye tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas negara. (Dani Prabowo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.