Partisipasi Pemilih di Hongkong Tak Lebih 10 Persen dari DPT
Bawaslu menemukan pemilih tidak bisa memberikan surat suara lewat drop box bagi mereka yang dipenjara
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partisipasi pemilih di Hongkong sangat rendah. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, partisipasi warga negara Indonesia di Hong Kong dalam pemungutan suara 30 Maret 2014 tak melebihi 10 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Kelihatannya banyak pemilih tak dapat undangan mencoblos. Sebagian menerima undangan dari KJRI (Konsulat Jenderal RI), tapi tidak tahu itu undangan untuk apa," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/4/2014) pagi.
Menurut Nelson, berdasar pengawasan langsung di Hongkong bahwa dari sekitar 102 ribu tercatat dalam DPT, pemilih yang memberikan hak suaranya di TPS sekira lima ribu orang. Adapun 16 ribu lainnnya, pemilih memberikan surat suaranya lewat kirim pos.
Ia menambahkan, Bawaslu menemukan pemilih tidak bisa memberikan surat suara lewat drop box bagi mereka yang dipenjara. Pasalnya, otoritas penjara di Hongkong tak mengizinkan dropbox masuk.
Partisipasi rendah juga disebabkan karena WNI yang menjadi pekerja rumah tangga (PRT), tak mendapatkan ijin dari majikannya. Padahal, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Hongkong sudah mengajukan ijin ke majikan mereka.
Dari 102.265 pemilih yang tercatat dalam DPTLN di Hongkong, sebanyak 5919 orang menggunakan hak pilih di 13 TPS di Victoria Park dan 776 pemilih menggunakan hak pilih di dua TPS di Macau. Petugas juga telah mengirim 16 ribu surat suara via pos sehari sebelum pemungutan suara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.