Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kampanye Lewat BlackBerry Messenger Masih Marak

Alat peraga kampanye itu masih gagah berdiri padahal jelas-jelas terdapat nama caleg, nomor urut dan parpol di APK itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kampanye Lewat BlackBerry Messenger Masih Marak
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/FX ISMANTO
MENURUNKAN ALAT PERAGA KAMPANYE - Masa tenang Pemilu Legislatif 2014, sejumlah simpatisan Timbul Sehati mencopoti sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang dijalan-jalan Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014). Masa tenang pemilu dari 6 - 8 April 2014 sedang pencoblosan Pileg 2014 hari Rabu, 9 April 2014. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO) 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Baliho, spanduk dan stiker partai politik dan calon anggota legislatif serta alat peraga kampanye lainnya mulai diturunkan Minggu (6/4/2014) pukul 01.00 Wita.

Meski demikian, di sejumlah kawasan masih marak alat peraga kampanye dan hingga Minggu malam tadi, belum juga diturunkan.

Alat peraga kampanye itu masih gagah berdiri padahal jelas-jelas terdapat nama caleg, nomor urut dan parpol di APK itu, seperti yang ada di kawasan Jalan AA Maramis Kairagi Mapanget Manado.

Selain itu, cara kampanye yang tak mampu dibendung Badan Pengawas Pemilu adalah maraknya pemasangan display picture BlackBerry Messenger gambar parpol, caleg, nomor urut dan ajakan mencoblos.

Para caleg tak memasang display picture tersebut, namun para pendukungnya menggantinya dengan gambar berkategori alat peraga kampanye tersebut.

Dari serangkaian penelusuran Tribun Manado (Tribunnews.com Network), puluhan orang yang merupakan pendukung caleg tertentu memasang gambar caleg yang didukungnya berikut nama parpol, nomor urut dan tanda coblos.

Terkait masih maraknya APK dan aksi simpatisan dan kader pasang display picture caleg ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara, Yessy Momongan kepada Tribun Manado, kemarin menjelaskan bahwa menjadi kewajiban peserta pemilu untuk membersihkan APK.

Berita Rekomendasi

"Jika kemudian ada yang menemukan pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu di masa tenang, silakan melaporkan ke Bawaslu. Apa keputusan Bawaslu yang direkomendasikan ke KPU, nanti kita jalankan," tegasnya.

Yessy mengemukakan bahwa secara moral, seharusnya caleg menjelaskan kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan pelanggaran.

"Sebagai calon berkualitas harus mengingatkan pendukungnya itu," kata Yessy yang kemarin melakukan supervisi di Bolaang Mongondow Utara.

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda menengarai ada caleg yang memang sengaja menyebar materi kampanye melalui sosial media seperti Facebook, Twitter, Blackberry Messenger dan media sejenisnya.

"Menyebar materi berbau kampanye di masa tenang masuk kategori pidana pemilu, sanksinya kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ungkap Malonda.

Jenis kampanye dimaksud yakni pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan, berita , dialog di Media cetak dan elektronik, juga online, atau mengampanyekan parpol atau caleg tertentu di broadcast, profil picture, status- status sosial media, email dan lainnya.

"Kalau lewat BBM atau FB dilaporkan saja, buktinya tinggal capture saja. Kemudian sampaikan bersaksi karena telah menemukan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas