Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan Gawat Darurat Tetap Buka Selama Pemilu

"Untuk layanan poli ditutup karena Pemilu," ujar Dien kepada Warta Kota, Senin (7/4).

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Layanan Gawat Darurat Tetap Buka Selama Pemilu
Warta Kota/Bintang Pradewo
Puskesmas Maphar, Jakarta Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelayanan kesehatan warga pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2014 Rabu (9/4) mewajibkan semua instansi pemerintah, swasta dan instansi pendidikan meliburkan instansinya. Namun layanan kesehatan di DKI Jakarta tetap berlangsung.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, layanan kesehatan di Poliklinik baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas ditutup selama satu hari. "Untuk layanan poli ditutup karena Pemilu," ujar Dien kepada Warta Kota, Senin (7/4).

Menurut Dien, untuk layanan gawat darurat, dan layanan 24 jam, puskesmas maupun RSUD harus tetap beroperasi untuk melayani masyarakat. "Emergency tetap buka, karyawan dibagi sedemikian rupa sehingga tetap dapat kesempatan memberikan hak suaranya di TPS," ujar Dien.

Menurutnya, waktu pelaksanaan pemungutan suara hanya sampai siang hari yakni pukul 13.00, sedangkan pada sore hari, para petugas kesehatan juga bisa bertugas seperti biasa.

Seperti diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada Pileg 2014.

Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Pasal 3 ayat 1 menyebutkan: "Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan".

Sedangkan pelayanan lainnya di DKI juga tutup, termasuk pelayanan di kantor Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas hingga Dinas. Semua layanan perizinan juga ditutup selama satu hari.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, pelayanan kependudukan di kantor-kantor Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas hingga Dinas diliburkan.

"Satu hari diliburkan, sesuai penetapan libur nasional, pegawai kita kan juga mau memberikan hak suara mereka, sedangkan Kamis (10/4) semua beroperasi seperti biasa," ujar Purba.

Begitupun layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor-kantor pemerintah, dan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta.(Ahmad Sabran)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas