Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Temukan Surat Suara Dicoblos Sebelum Diterima Pemilih

Sejumlah temuan pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Temukan Surat Suara Dicoblos Sebelum Diterima Pemilih
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah temuan pelanggaran ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Salah satu temuannya adalah surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu sebelum pemilih menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada temuan di Nias Selatan sebanyak 102 lembar, lalu surat suara di Blitar dicoblos oleh Ketua KPPS sebanyak 110 lembar. Saat ini Ketua KPPS Blitar sudah ditahan dan diproses," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, kepada wartawan, Rabu (9/4/2014).

Selain itu, Bawaslu menemukan surat suara tertukar di enam provinsi yakni Sumatera Utara (Kabupaten Nias), Jawa Timur (Kabupaten Sampang, Sumenep, Banyuwangi, Bojonegoro, Ponorogo), Yogyakarta (Kabupaten Gunung Kidul, Jawa Barat (Kabupaten Bandung Barat, NTT (Flores Timur, dan Banten (Serang).

Ia menambahkan surat suara tertukar di enam provinsi ini muncul di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu Bawaslu akan merekomendasikan dan akan mengambil sebuah keputusan bersama.

Anggota Bawaslu lainnya, Nelson Simanjuntak, telah merekomendasikan agar pemungutan suara dihentikan. Rekomendasi itu muncul setelah melalui pemantauan sejumlah TPS langsung. Penghentian penghitungan suara hanya berlaku untuk surat suara yang tertukar.

"Yang tertukar hanyalah DPRD tingkat II (kabupaten/kota, red). Supaya ini segera disampaikan ke TPS-TPS, agar kerja mereka tidak sia-sia," ujar Nelson. Sementara penghitungan untuk DPR, DPD, dan DPRD provinsi tetap dilanjutkan, karena tak ada yang tertukar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas