KPU: Hasil Penghitungan Tetap Sah Meski Metodenya Tidak Sesuai Juknis
KPU memastikan, hasil penghitungan suara di tingkat KPPS tetap sah, meski metodenya tidak sesuai juknis.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, hasil penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap sah, meski metodenya banyak yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis).
Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay mengatakan, penghitungan suara seharusnya dilakukan KPPS sesuai tingkatan lembaga legislatif, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi, dan terakhir DPRD kabupaten/kota.
Dalam praktiknya, banyak KPPS yang justru tak melakukan penghitungan suara seperti juknis tersebut.
"Kami menekankan metode penghitungan suara yang tak runtut, tapi kenyataannya tidak sesuai aturan. Meski begitu, tidak memengaruhi legalitasnya," ujar Hadar, dalam konferensi pers pascapemungutan suara Pemilu legislatif di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2014).
Ia mengatakan, ketidaksesuaian metode penghitungan suara itu terjadi lantaran ada surat suara yang salah masuk kotak.
Hadar mencontohkan, surat suara untuk anggota DPR yang seharusnya dimasukkan dalam kotak yang disediakan, tapi dimasukkan ke kotak untuk suara DPRD provinsi.
"Karenanya, petugas KPPS menilai, supaya bisa dikoreksi maka dimulai dari penghitungan suara DPRD. Memang tak sesuai dengan aturan. Tapi itu tidak merubah dan melanggar isinya sehingga KPU akan memberikan peringatan saja," tandasnya.