Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Sita Dana MBR Rp 28 Juta di Bank

Penyidik Kejari Atambua semakin gencar memeriksa para pihak dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan Dana Bantuan Direktif.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Sita Dana MBR Rp 28 Juta di Bank
NET
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Hayong

TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Penyidik Kejaksaan Negeri Atambua semakin gencar memeriksa para pihak di tingkat penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengelolaan Dana Bantuan Direktif Presiden RI untuk MBR di Belu-Malaka tahun 2012.

Dari hasil pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan terhadap Darius Ch Manglapy dan Satker, Kiki Silvester, ditemukan bukti baru bahwa ada dana dalam proyek pemasangan sehen dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) yang tersimpan di salah satu bank di Atambua senilai Rp 28.505.000 dan dana inipun sudah disita jaksa, Senin (7/4/2014).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua, Roberthus Takoy, S.H, M.H, menyampaikan hal ini ketika dihubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di Atambua, Senin (7/4/2014). Robert mengungkapkan, proses penyidikan terus berlangsung dalam kasus proyek MBR di Belu-Malaka tahun 2012.

Pekan lalu pihaknya telah memintai keterangan beberapa saksi dari desa yang menjadi obyek proyek pemasangan sehen dan JTR. Saat ini, pihaknya menghadirkan beberapa saksi lagi seperti Darius Ch Manglapy untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dua tersangka, Yessi Hein Mumu dan Robeth Edison Tanjung.

Selain Darius, jaksa juga memintai keterangan Satker, Kiki Silvester, juga sebagai saksi. Dari penyidikan jaksa terhadap kedua saksi ini, diperoleh laporan bahwa ada dana yang tersimpan di salah satu Bank dengan nilai Rp 28.505.000.

"Laporan dari kontraktor bahwa sudah tuntas terbayar 100 persen, ternyata masih ada dana yang tersimpan di salah satu bank senilai Rp 28.505.000. Dana itu sudah disita jaksa tadi (Senin, 7/4/2014)," ujar Robert.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kehadiran Darius (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka) dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, Yessi Hein Mumu dan Robeth Edison Tanjung, setelah sebelumnya dua tersangka ini dihadirkan sebagai saksi terhadap tersangka Darius. Pekan depan, akan dihadirkan kembali saksi-saksi lainnya pada pemeriksaan di tingkat penyidikan.

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas