KPU Persilakan Polisi Usut Ketua KIP Aceh Timur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pihak kepolisian mengusut Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg yang diamankan Selasa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pihak kepolisian mengusut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail SAg yang diamankan Selasa (8/4/2014) dini hari karena membawa surat suara untuk DPR, DPD, dan DPRA tanpa pengawalan polisi dan Panwaslu.
"Dia membawa itu kemungkinan karena ada kebutuhan. Biarlah polisi mendalami apa motifnya," ungkap Ketua KPU, Husni Kamil Manik kepada wartawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2014) menanggapi kasus ditangkapnya Ketua KIP Aceh Timur itu.
Sementara itu, advokat yang aktif di Acheh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, meminta KPU dan Menkopolhukam turun langsung ke Aceh Timur untuk mengusut ketua KIP setempat karena tindakannya mengangkut kertas suara tanpa pengawal, menyalahi prosedur.
"Bila perlu Ketua KIP Aceh Timur itu ditahan dan diproses secara hukum," usul Muslim A Gani via sms kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (9/4/2014).
Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 298 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat palsu atau dokumen palsu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD, DPRK, atau calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 74, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Muslim mengaku tak sependapat dengan keterangan Wakil Ketua KIP Aceh atau pihak mana pun yang menyederhanakan persoalan bahwa pelanggaran itu hanya semata karena tak ada pengawalan saat Ismail mengangkut kertas suara.
"Terkait peristiwa itu kami minta KPU menindak tegas Ketua KIP Aceh Timur, bahkan tidak tertutup kemungkinan anggota KIP setempat juga perlu diusut karena siapa tahu juga terlibat," kata Muslim.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg yang mengendarai double cabin pelat merah bermuatan kotak dan kertas suara dicegat polisi karena membawa logistik pemilu tersebut tanpa pengawalan sehingga memunculkan kecurigaan.
Meski sempat diamankan, Kapolres Aceh Timur menyatakan Ismail bukan ditangkap, melainkan sebatas dimintai keterangan.
"Kita hanya menghentikan dan memeriksanya karena membawa surat suara seorang diri," kata Kapolres AKBP Muhajir kepada Serambi. (zb/tribunnews)