KPU: Pemungutan Suara Ulang Tak Lebih 20 Provinsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang hanya di 20 provinsi
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPU: Pemungutan Suara Ulang Tak Lebih 20 Provinsi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140410_174140_tps-dibawah-tol-tanjung-priuk.jpg)
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang hanya di 20 provinsi, tak lebih. Kalau pun terjadi penambahan, berlangsung di tingkat kabupaten atau kota dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dugaan saya enggak (lebih 20 provinsi melaksanakan pemungutan suara ulang, red). Karena mereka sudah melapor semua. Kabupaten atau kota kemungkinan bisa bertambah," ungkap komisioner KPU, Arief Budiman di KPU, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Seperti diketahui, berdasar data sementara yang masuk ke KPU pusat pada Kamis (10/4/2014) pukul 22.00 WIB, pemungutan suara ulang akan dilangsungkan di 517 Tempat Pemungutan Suara di 20 provinsi, di 77 kabupaten atau kota.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku KPU Kabupaten atau Kota sudah menginventarisir kebutuhan fisik logistik seperti surat suara. Dari sekian TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang, beberapa berlangsung hari ini seperti di Lampung, dan ada juga yang besok.
"Yang penting jadi perhatian kita, dari 545 ribu TPS seluruh Indonesia, pemungutan suara yang diulang hanya sekitar 500-an TPS. Jadi hanya 0,09 persen, dan itu tidak tersebar di seluruh lembaga perwakilan. Hanya satu lembaga perwakilan saja," ucap Ferry.
Adapun 20 provinsi yang dimaksud antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Riau, Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Dari jenisnya, surat suara tertukar paling banyak untuk lembaga perwakilan DPRD Kabupaten atau Kota. Artinya, sangat mungkin persoalan itu diakibatkan kesalahan saat penyortiran di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
Banyaknya surat suara tertukar di TPS, KPU melakukan penyelesaian dengan meminta KPU daerah yang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 306/KPU/IV/2014 padaRabu 9 April 2014.
Dalam surat tersebut dijelaskan, pertama jika surat suara tertukar, KPPS belum menghitung suara, maka surat suara yang tertukar untuk satu atau lebih lembaga perwakilan, tidak dilakukan penghitungan suara.
Kedua, apabila KPPS sudah menghitung suara atas surat suara tertukar, hasil penghitungan suara dinyatakan tak sah. Ketiga, KPPS mengisi berita acara Model C dan formulir Model C1 serta lampirannya sesuai hasil penghitungan suara dari lembaga perwakilan yang surat suaranya tertukar.
Keempat, KPPS harus mencatat peristiwa tertukarnya surat suara secara rinci pada formulir Model C2. Kelima, KPPS menyampaikan laporan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK untuk mengusulkan pemungutan suara ulang untuk lembaga perwakilan yang suaranya tertukar saja.
Keenam, pelaksanaan pemungutan suara ulang seperti dimaksud pada poin kelima, harus menempuh sejumlah langkah. Antara lain, KPU/KIP Kabupaten atau Kota menetapkan jadwal pemungutan suara ulang dengan memperhatikan jadwal pelaksanaan rekapitulasi di tingkat desa atau kelurahan dan kesiapan atau ketersediaan surat suara serta kebutuhan alat kelengkapan TPS lainnya.
Dalam hal jumlah surat suara untuk pemungutan suara ulang sebanyak 1000 lembar di Kabupaten atau Kota tidak mencukupi, KPU atau KIP Kabupaten atau Kota menyampaikan laporan kepada KPU untuk memperoleh tambahan surat suara ulang sesuai kebutuhan.