Panwaslu Palembang Amankan 11 Orang Diduga Tulis Formulir Rekap Suara
Panwaslu Palembang beserta polisi mengamankan 11 orang diduga menulis formulir rekapitulasi suara di salah satu hotel berbintang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Panwaslu Palembang beserta polisi mengamankan 11 orang diduga menulis formulir rekapitulasi suara di salah satu hotel berbintang, Kamis (10/4/2014) malam. Hingga pagi ini, belum ada keterangan lanjutan dari Panwaslu mengenai perkembangan penyelidikannya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Aspahani dijumpai di KPU Palembang, Jumat (11/4/2014) menjelaskan, apabila tindakan itu merupakan pelanggaran maka akan diproses sesuai peraturan.
"Kalau memang dipecat, ya dilakukan. Pecat atau tidak dipecat itu nanti berpedoman dengan masalah hukum yang berlaku," kata Aspahani.
Disebutkan, ada tiga jenis pelanggaran penyelenggara Pemilu yang proses penyelesaiannya berbeda-beda. Untuk yang berbentuk pelanggaran administratif akan diproses oleh KPU.
Apabila pidana maka diteruskan ke peradilan umum. Sementara masalah kode etik diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Untuk si caleg itu. Akan dipastikan dulu terpilih atau tidak. Kalau tersangkut hukum, nanti dibatalkan," ujar Aspahani yang mengaku belum tahu siapa nama caleg memfasilitasi pertemuan di hotel semalam.