Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Keluhkan Hitung Cepat Lembaga Survei

Ia mengakui pengumuman hitung cepat itu tidak dilarang

zoom-in PBB Keluhkan Hitung Cepat Lembaga Survei
kompas.com
MS Kaban saat berorasi di lapangan Arcici 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban mengaku partainya dirugikan dengan sejumlah pengumuman hitung cepat pada pemilihan legislatif (Pileg) 9 April lalu. Dalam berbagai hitungan cepat PBB diketahui mendapat suara kedua paling bawah setelah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Dalam konferensi persnya di kantor DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014), MS Kaban mengatakan pengumuman hasil hitung cepat saat pemungutan suara di bagian timur, tengah dan barat masih berlangsung dapat mempengaruhi masyarakat.

"Pencoblosan masih berlangsung tapi perolehan suara dan sudah dirilis dan dibahas dengan gencar di media. Para penyelenggara survei, pengamat dan media sudah memberikan vonis kepada PBB dan PKPI tidak lolos ambang batas parlemen, bagaimana urgensinya pemilu yang jujur adil dan rahasia itu," kata Kaban.

Ia mengakui pengumuman hitung cepat itu tidak dilarang, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 247 ayat (2), ayat (5) dan ayat (6), pasal 291, serta pasal 317 ayat (1) dan ayat (2) UU Pileg, tentang pelarangan penhgumuman hasil hitung cepat. Kata dia pembatalan itu telah mengacaukan jalannya pemilu.

"Keputusan MK terhadap bolehnya lembaga survei mengumkan hasil hitung cepat, sangat mempengaruhi dan mengacaukan pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Hal itu ditambah dengan sejumlah Tempat Pemungutan Surara (TPS) yang batal dan harus dilakukan pemungutan ulang, kata Kaban paling tidak hal itu terjadi di 20 provinsi. Penyebab pemilihan ulang itu antara lain adalah surat suara yang tertukar hingga surat suara yang sudah dicoblos.

"Peristiwa ini (pemungutan suara ulang) dengan jumlah yang begitu masif, belum pernah terjadi dalam pemilu sebelumnya, hal ini bukan lah hal yang sepele dan dianggap sebagai sebuah kesalahan dan keteledoran," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Dalam berbagai hitung cepat PBB diketahui mendapatkan suara tidak sampai 3,5 persen. Namun menurut MS Kaban dari 21 dapil yang sudah dihitung oleh tim internal, partainya diketahui mendapat 3,4 juta suara. Ia pun yakin PBB bisa lolos.

Sekjen PBB, BM.Wibowo dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa partainya akan mengambil langkah hukum bila hasil hitung cepat berbeda dengan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas