Temuan KIPP Indonesia: Golkar, Gerindra, PAN, Partai Terbanyak Melanggar
Jojo Rohi mengungkapkan pelaku pelanggaran sebelum, saat, pemungutan suara dilakukan tiga pemangku kepentingan utama
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melakukan pemantauan di 31 provinsi, minus Papua, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara, 65 kabupaten atau kota. Salah satu menemukan parpol melakukan pelanggaran.
Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Jojo Rohi mengungkapkan pelaku pelanggaran sebelum, saat, pemungutan suara dilakukan tiga pemangku kepentingan utama, yakni penyelenggara (37 persen), masyarakat (19 persen), calon anggota legislatif atau parpol (44 persen).
"Untuk pelanggaran, ada tiga besar yang melakukan selama pemilu, yakni Golkar (12 persen), Gerindra (11 persen), dan PAN (10 persen)," ungkap Jojo dalam konferensi pers bersama JPPR dan komisioner Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Menurut Jojo, ketiganya terbanyak melakukan pelanggaran berupa kampanye di hari tenang, kampanye di hari pemungutan suara, dibarengi mempengaruhi pemilih seperti tim sukses yang mendatangi orang untuk memilih calon atau partainya, dan praktik politik uang di beberapa daerah.
Parpol pelanggar pemilu selanjutnya disusul PKB, PKS, PDI Perjuangan, dan PPP (masing-masing sembilan persen), Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai NasDem (masing-masing delapan persen), PBB (enam persen), dan terakhir PKP Indonesia (satu persen).
Dikatakan Jojo, KIPP Indonesia melihat dari sekian kategori pelanggaran, frekuensi pelanggaran tertinggi adalah masih adanya atribut atau alat peraga kampanye di masa tenang dan hingga hari pemungutan suara sebesar 31 persen.
"Tingginya angka pelanggaran ini sekaligus juga menunjukkan belum efektifnya kinerja petugas pengawas di tingkat daerah dalam menerbitkan alat peraga kampanye. Meski penertiban kerja koordinasi antara pengawas dengan pemda, Bawaslu harus bertindak sebagai inisiator," tegasnya.