Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan KIPP Indonesia: Golkar, Gerindra, PAN, Partai Terbanyak Melanggar

Jojo Rohi mengungkapkan pelaku pelanggaran sebelum, saat, pemungutan suara dilakukan tiga pemangku kepentingan utama

Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Temuan KIPP Indonesia: Golkar, Gerindra, PAN, Partai Terbanyak Melanggar
NET
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melakukan pemantauan di 31 provinsi, minus Papua, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara, 65 kabupaten atau kota. Salah satu menemukan parpol melakukan pelanggaran.

Wakil Sekjen KIPP Indonesia, Jojo Rohi mengungkapkan pelaku pelanggaran sebelum, saat, pemungutan suara dilakukan tiga pemangku kepentingan utama, yakni penyelenggara (37 persen), masyarakat (19 persen), calon anggota legislatif atau parpol (44 persen).

"Untuk pelanggaran, ada tiga besar yang melakukan selama pemilu, yakni Golkar (12 persen), Gerindra (11 persen), dan PAN (10 persen)," ungkap Jojo dalam konferensi pers bersama JPPR dan komisioner Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Menurut Jojo, ketiganya terbanyak melakukan pelanggaran berupa kampanye di hari tenang, kampanye di hari pemungutan suara, dibarengi mempengaruhi pemilih seperti tim sukses yang mendatangi orang untuk memilih calon atau partainya, dan praktik politik uang di beberapa daerah.

Parpol pelanggar pemilu selanjutnya disusul PKB, PKS, PDI Perjuangan, dan PPP (masing-masing sembilan persen), Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai NasDem (masing-masing delapan persen), PBB (enam persen), dan terakhir PKP Indonesia (satu persen).

Dikatakan Jojo, KIPP Indonesia melihat dari sekian kategori pelanggaran, frekuensi pelanggaran tertinggi adalah masih adanya atribut atau alat peraga kampanye di masa tenang dan hingga hari pemungutan suara sebesar 31 persen.

"Tingginya angka pelanggaran ini sekaligus juga menunjukkan belum efektifnya kinerja petugas pengawas di tingkat daerah dalam menerbitkan alat peraga kampanye. Meski penertiban kerja koordinasi antara pengawas dengan pemda, Bawaslu harus bertindak sebagai inisiator," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas