Koreksi Kesalahan Penghitungan Suara, KPU Rilis Surat Edaran
Surat itu menyusul adanya laporan soal kesalahan pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat edaran terkait administrasi pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1 untuk dipindai dan dimasukkan ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu menyusul adanya laporan soal kesalahan pengisian formulir C, C1 dan lampiran C1.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengaku telah meminta penyelenggara di tingkat bawah memeriksa kembali semua dokumen dan mengoreksi petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) tentang kesalahan pencatatan semua formulir ini.
"Karena formulir dan lampirannya banyak, mungkin saja (petugas KPPS, red) kurang teliti, tapi yang dipegang adalah yang berhologram (C1 Plano)," ujar Husni, Selasa (15/4/2014).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus mengoreksi jika menemukan kesalahan pencatatan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika kesalahan terjadi di tingkat PPS, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) harus melakukan koreksi.
"Biasanya kalau sudah dikoreksi di PPS tidak mungkin salah lagi. Kecuali memang ada kecurangan. Kalaupun ada yang melakukann tindakan curangg kita akan tindak," tuturnya.
Husni menegaskan, pada dasarnya KPU sudah berupaya agar pengadministrasian perolehan suara di jajaran KPU menjadi lebih baik dengan proses perekaman data digital. Pihaknya akan memisahkan mana kelalaian mana kejahatan yang dilakukan penyelenggara semua tingkatan.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dalam mencermati formulir model C, C1 dan lampiran C1 harus perhatikan jumlah seluruh pengguna hak pilih, harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan harus sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
Jika KPU Kabupaten/Kota menerima formulir model C, C1 dan lampiran C1 pengisiannya diketahui salah, KPU Kabupaten/Kota tak perlu memindai atau menscan, mengirim formulir tersebut melalui aplikasi pindai.
"KPU Kabupaten/Kota tinggal memberitahukan PPS melalui PPK. PPS memperbaiki formulir ini dalam rapat terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara bersama KPPS terkait dan saksi partai politik. Kalau sudah benar baru dipindai. Kalau sudah terlanjur dipindai ternyata salah maka harus dikonfirmasi untuk kemudian dipindai yang benar," terangnya.