Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nova Riyanti Yusuf Tegaskan Tak Terlibat Penggelembungan Suara

Nova Riyanti Yusuf, menegaskan sama sekali tidak mengenal Kepala Dusun Sugihan Kabupaten Blitar, Hari Patmono

Editor: Sanusi
zoom-in Nova Riyanti Yusuf Tegaskan Tak Terlibat Penggelembungan Suara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Nova Riyanti Yusuf 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif Dapil Jatim VI dari Partai Demokrat, Nova Riyanti Yusuf, menegaskan sama sekali tidak mengenal Kepala Dusun Sugihan Kabupaten Blitar, Hari Patmono. Hal tersebut menyusul kasus dicoblosnya surat suara caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar oleh Hari Patmono.

“Jangankan menjanjikan sesuatu kepada yang bersangkutan, mengenal bahkan berkomunikasi pun tidak pernah. Memang saya sempat sosialisasikan program kesehatan ke Desa Pojok, namun tidak ada nama Hari Patmono dan yang bersangkutan dalam acara tersebut,” ujar caleg yang akrab disapa Noriyu ini dalam pernyataannya, Selasa(15/4/2014).‬

Noriyu juga mengaku santai menanggapi pemberitaan miring yang menyudutkannya tersebut. Dia merasa berada pada posisi yang benar, karena sama sekali tidak mengenal Hari Patmono.

Dari peristiwa tersebut, Noriyu yang baru kali ini maju mencalonkan diri menjadi caleg dari dapil Jatim VI menyerahkan penyelesaian kasus tersebut pada pihak yang berwajib.

Sebagai orang yang namanya dicatut, dan merasa dipojokkan oleh berbagai pemberitaan miring di banyak media massa, Noriyu berpesan agar tidak perlu hal itu dipolitisasi. Proses pemilu saat ini, harusnya menjadi pembelajaran demokrasi bukan dikotori dan ditunggangi oleh manipulasi dan skenario untuk saling menjatuhkan.

“Saya fokus mengamankan suara rakyat yang memilih saya. Tidak memusingkan black campaign seperti ini,” ujarnya.

Menurut Noriyu, kejadian yang sebenarnya adalah kepala dusun Hari Patmono nekat mencoblos sebanyak 110 lembar surat suara. Yakni, 55 surat suara untuk salah satu caleg DPRD kabupaten dan 55 surat suara untuk caleg DPR RI. Sementara, seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 19 tersebut sebanyak 286 pemilih.

Berita Rekomendasi

Tidak lama setelah itu, kata Noriyu, KPU Kabupaten Blitar langsung memecat pria yang juga ketua KPPS tersebut.

Sementara itu, kasus pencoblosan surat suara caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Blitar yang dilakukan Kepala Dusun Sugihan Hari Patmono tinggal menunggu pelimpahan. Tak hanya itu, polisi juga sudah menahan Hari Patmono di rutan Mapolres Blitar.‬

‪Kapolres Blitar AKBP Indarto, Minggu (13/4/2014) lalu, mengatakan polisi sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta sudah memeriksa enam orang saksi. “Kasusnya sudah tahap satu. Tinggal menunggu jaksa soal kelengkapan berkasnya (P-21) saja,” ujarnya.‬

‪Dikatakan Indarto, proses penyidikan polisi terkait kasus tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu. Sebab, termasuk pidana pemilu maka ada rentang waktu yang harus dicapai penyidik.

“Saat ini kami tahan, dan jika nanti sudah keluar P21-nya, maka tinggal kami tahap dua (pelimpahan) ke jaksa, untuk kemudian tinggal menunggu waktu kapan disidangkan,” jelas perwira nomor satu di Polres Blitar ini.‬

‪Pelimpahan kasus tersebut terbilang cukup cepat. Itu setelah pria yang juga menjabat sebagai kepala dusun (Kasun) Sugihan, Desa Pojok sekaligus menjadi ketua KPPS pada TPS 19, hanya diperiksa selama kurang lebih dua hari. Dianggap sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan, serta alat bukti yang sudah lengkap, kemudian kasus tersebut dilimpahkan.

“Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, dengan saksi beberapa petugas panwascam, kasus ini resmi dilimpahkan ke Polres Blitar,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar Edy Nurhidajat.

‪Ditegaskan dia, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang terdiri dari panwaslu, polres, dan kejaksaan, yang kemudian disepakati bahwa berbagai berkas telah dinyatakan lengkap. Mulai alat bukti, saksi dan pengakuan yang bersangkutan.

“Hari Patmono dijerat Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, pasal 309 tentang Perbuatan yang Bisa Menyebabkan Berkurang atau Bertambahnya Surat Suara Peserta Pemilu, dengan juncto pasal 321 terkait pelanggaran yang dilakukan oleh petugas ditambah 1/3 jumlah hukuman, yakni minimal 4 tahun,” ujarnya.‬

Untuk diketahui belakangan ini ramai pemberitaan media massa menyudutkan caleg yang suaranya dicoblos. Salah satunya caleg DPR RI nomor 2 Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf.

Di beberapa media online, sempat disebut kasus di TPS 19 Dusun Sugihan, Desa Pojok, Kecamatan Garum Kabupaten Blitar merupakan penggelembungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas