Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Kantongi 3.507 Pelanggaran Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi pelanggaran pemilu

Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
zoom-in Bawaslu Kantongi 3.507 Pelanggaran Pemilu
Serambi Indonesia/M Anshar
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menurunkan kotak berisi rekap surat suara Pemilu Legislatif 2014 di gudang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Senin (14/4/2014). Jadwal pengembalian rekap surat suara dari kecamatan ke KIP dimulai sejak 13 hingga 17 April mendatang. SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi pelanggaran pemilu. Sebanyak 3507 pelanggaran jenisnya bermacam-macam, dari pelanggaran pidana, administrasi, etik, dan beberapa tidak masuk pelanggaran.

"Total pelanggaran sekarang ini mencapai 3.507 kasus. Rinciannya, pelanggaran pidana 209 kasus, administrasi 3238 kasus, etik dan dibawa ke DKPP 42 kasus. Bukan kategori pelanggaran pemilu 18 kasus," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Jumat (18/4/2014).

Nasrullah menjelaskan, jika diklasifikasikan, pelanggaran dalam bentuk tahapan terjadi pada pemutakhiran daftar pemilih tetap, pendaftaran peserta, dan kampanye, di mana totalnya mencapai 3.282 pelanggaran.

Sementara pelanggaran pada masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara jumlahnya mencapai 225 kasus, pidana, 132 kasus, admnitrasi 81 kasus dan etik 12 kasus.

"Pada masa tenang juga ada praktik politik uang, surat suara DPD hilang, kemudian pertemuan terbatas seperti kampanye, bahkan ada kategori kampanye dilakukan melalui media televisi. Kemudian alat peraga masih terpasang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas