Bawaslu Kantongi 3.507 Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi pelanggaran pemilu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi pelanggaran pemilu. Sebanyak 3507 pelanggaran jenisnya bermacam-macam, dari pelanggaran pidana, administrasi, etik, dan beberapa tidak masuk pelanggaran.
"Total pelanggaran sekarang ini mencapai 3.507 kasus. Rinciannya, pelanggaran pidana 209 kasus, administrasi 3238 kasus, etik dan dibawa ke DKPP 42 kasus. Bukan kategori pelanggaran pemilu 18 kasus," ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, Jumat (18/4/2014).
Nasrullah menjelaskan, jika diklasifikasikan, pelanggaran dalam bentuk tahapan terjadi pada pemutakhiran daftar pemilih tetap, pendaftaran peserta, dan kampanye, di mana totalnya mencapai 3.282 pelanggaran.
Sementara pelanggaran pada masa tenang, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara jumlahnya mencapai 225 kasus, pidana, 132 kasus, admnitrasi 81 kasus dan etik 12 kasus.
"Pada masa tenang juga ada praktik politik uang, surat suara DPD hilang, kemudian pertemuan terbatas seperti kampanye, bahkan ada kategori kampanye dilakukan melalui media televisi. Kemudian alat peraga masih terpasang," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.