Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emron Duga Djan Faridz Pengaruhi Suryadharma Ali

Djan Faridz agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP

Editor: Sanusi
zoom-in Emron Duga Djan Faridz Pengaruhi Suryadharma Ali
Tribunnews/Dany Permana
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto (dua kiri) bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali (kiri), Wakil Dewan Pakar PPP, Djan Faridz (kanan), dan Ketua Umum Partai Gerindra, Suhardi (dua kanan) menghadiri kampanye Partai Gerindra di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/3/2014). Partai Gerindra dari jauh hari telah menetapkan Prabowo Subianto sebagai calon presidennya dalam Pemilu 2014 ini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat pengurus harian DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Sekjen DPP PPP, Romahurmuziy, Sabtu (19/4/2014) dini hari, diputuskan bahwa Djan Faridz diberikan peringatan keras.

Romahurmuzy atau yang akrab dipanggil Romy dalam pembacaan keputusan rapat di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan pengangkatan Djan Faridz sebagai Wakil Ketua Umum DPP PPP tidak terjadi, karena bertentangan dengan konstitusi (AD/ART) PPP.

"Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan," katanya.

Keputusan itu berkaitan dengan pernyataan  Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP, Syaifullah Talimha pada sejumlah media sebelumnya, yang menyebutkan bahwa DPP partai berlambang Kakbah itu telah melakukan sejumlah pemecatan, salah satunya adalah Wakil Ketua Umum, Suharso Monoarfa, yang digantikan oleh Djan Faridz.

Syaifullah juga menyebut Ketua DPW Jawa Barat, Rahmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sulsel Amir Uskara, dan Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal juga ikut dipecat karena mengusung mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum DPP PPP, Suryadharma Ali (SDA), yang hadir di kampanye Partai Gerindra.

Namun dalam keputusan rapat pengurus harian, dinyatakan bahwa  seluruh surat keputusan yang beredar terkait pemecatan sejumlah kader itu adalah ilegal, karena bertentangan dengan ketentuan AD/ART PPP dan Tidak pernah teradministrasi di kesekjenan DPP PPP.

Wakil Ketua Umum DPP PPP, Emron Pangkapi kepada wartawan usai rapat pengurus harian menduga Djan Fairdz memiliki peran dalam kisruh PPP, mulai dari datangnya Suryadharma ke kampanye Partai Gerindra pada 23 Maret lalu, hingga deklarasi pendukungan PPP terhadap ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Berita Rekomendasi

"Kami menduga yang bersangkutan punya peran signifikan dalam rangka memperngaruhi ketua umum," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas