Emron: Rapat PPP Dukung Prabowo Cuma Makan Malam Ibu-ibu!
Sebab, sejumlah istri pengurus, termasuk istri ketua umum, ikut 'nimbrung' dan makam malam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Emron Pangkapi, menyatakan Rapat Pengurus Harian (RPH) yang dipimpin Suryadharma Ali dengan keputusan koalisi ke Gerindra dan dukungan pencapresan Prabowo Subianto adalah tidak sah alias ilegal alias bodong karena melanggar AD/ART dan sejumlah keputusan partai.
Emron mengatakan, RPH yang dipimpin oleh Suryadharma Ali di kantor DPP PPP sebelumnya, justru terlihat bukan seperti rapat harian pengurus partai. Sebab, sejumlah istri pengurus, termasuk istri ketua umum, ikut 'nimbrung' dan makam malam.
"Kalau beberapa hari lalu Syaifullah (wasekjen) menyebut itu keputusan rapat, maka itu tidak benar sama sekali. Karena yang saya lihat dari televisi, itu hanya kumpulan ketua umum beserta istrinya dan beberapa pengurus partai beserta istrinya yang diundang makan malam. Saya lihat kok ada ibu-ibu, ini rapat apaan?," kata Emron dalam jumpa pers di kantor DPP PPP, Menteng, Jakpus, Sabtu (19/4/2014).
Menurut Emron, RPH PPP yang sah dan legal adalah RPH yang digelar di kantor DPP PPP pada Jumat (18/4/2014) malam. Sebab, rapat itu sesuai hasil Mukernas II PPP di Bandung dan telah memenuhi aturan main AD/ART partai, seperti dihadiri oleh mayoritas pengurus dan para ketua majelis partai.
Emron menegaskan, sebuah RPH DPP partai harus memenuhi aturan main atau prosedur tetap partai sebagaimana diatur dalam AD/ART partai.
"Pertama, sebelum rapat harus dibuat undangan oleh Sekjen partai, seluruh keputusan partai dibuat transkrip atau risalah rapat, keputusan rapat dibukukan dalam kesetjenan sebagai keputusan rapat. Karena itu, yang disebut rapat adalah yang tadi malam, bukan rapat ibu-ibu makan malam seperti sebelumnya," sindirnya.