KAHMI Rekomendasikan Capres Cawapres JK, Akbar Tandjung dan Mahfud MD
KAHMI merekomendasikan kader terbaiknya sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden yakni Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan Mahfud MD.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elit Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menemui Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (ARB) alias Ical di kantornya Bakrie Tower, kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Hadir Sekjen KAHMI Subandriyo, dan pengurus KAHMI Fuad Bawazier, Laode Kamaluddin, dan beberapa elit KAHMI lainnya.
Aburizal dalam sambutannya mengaku gembira bisa menerima tamu para pengurus KAHMI.
"Ini sebuah kehormatan bagi kami," kata ARB.
Dalam pokok-pokok pikiran Majelis Nasional KAHMI dalam rangka Pilpres 2014 yang dibagikan kepada pers, KAHMI menegaskan masa depan Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa harus dijamin kesinambungannya dengan peran serta dari semua komponen bangsa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, efektif, dan berwibawa.
Selain itu, perlu diutamakan pembangunan ekonomi yang mengedepankan keadilan, meningkatkan kualitas demokrasi serta penegakan hukum menuju Indonesia yang maju dan sejahtera.
Mencermati tantangan bangsa ke depan maka KAHMI merekomendasikan agar kepemimpinan nasional 2014-2019 perlu memenuhi kriteria antara lain memiliki integritas, kualitas kepemimpinan, pengalaman pemerintahan, serta mencerminkan aspirasi umat Islam.
Berdasarkan kriteria tersebut dan pemikiran yang berkembang maka KAHMI merekomendasikan kader terbaiknya sebagai calon Presiden atau calon wakil Presiden yakni Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan Mahfud MD.
Rekomendasi tersebut sesuai dengan keputusan Munas IX KAHMI pada 2 Desember 2012 di Pekanbaru. Rekomendasi itu ditandatangani Koordinator Presidium KAHMI Mahfud MD dan Sekjen Subandriyo.
Untuk menyampaikan rekomendasi ini maka Majelis Nasional KAHMI telah membentuk Tim Kecil terdiri dari Laode Kamaluddin, Fuad Bawazier, dan Sulastomo untuk menyampaikan rekomendasi KAHMI ini ke pihak terkait. (aco)