KPU Surati Bupati Sampang untuk Dukung Pemungutan Suara Ulang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras agar pelaksanaan pemungutan suara ulang terlaksana di 19 TPS di Kabupaten Sampang.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya keras agar pelaksanaan pemungutan suara ulang terlaksana di 19 TPS di Kabupaten Sampang. Salah satunya menyurati Bupati Sampang untuk mendukung pelaksanaan itu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke Pemda supaya membantu untuk memfasilitasi rekrutmen petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar komisioner KPU, Arief Budiman, kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).
Dukungan pemerintah daerah untuk menemui dan meminta tokoh-tokoh setempat merangkul masyarakat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Belakangan mereka menyerah jika dilakukan dalam waktu singkat.
Sebelumnya, KPU sudah meminta KPU Kabupaten Sampang untuk memastikan apakah petugas KPPS di 19 TPS, mengundurkan diri 100 persen. Jika ada yang siap dan bersedia menjadi KPPS untuk pemungutan suara ulang bisa ditarik lagi.
"Kita menjaga kondisi situasi sosial di sana, kalau bisa ya orang sampang. Kita sekarang rekrut orang luar, mudah-mudahan masyarakat bisa menerima. Apapun akan dijalankan," ujar Arief kepada wartawan kemarin.
Menurut Arief, saat ini KPU Kabupaten Sampang sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk rekrutmen KPPS. Tidak menutup kemungkinan siapapun bisa menjadi petugas KPPS, sepanjang memenuhi syarat dan mau. Tak terkecuali dari PNS semisal guru.
Ia memastikan, untuk mengamankan jalannya pemungutan suara ulang, pihak kepolisian dan TNI memberikan dukungan penuh. Mereka akan menjaga setiap penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dari petugas KPPS, PPS, PPK dan lainnya.