PKPI Gunung Kidul Tak Laporkan Dana Kampanye Pileg
Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) belum melaporkan laporan dana kampanye pemilu legislatif.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Hingga batas akhir yang ditetapkan oleh KPU pada Kamis (24/4/2014) pukul 18.00 Wib, Partai Keadilan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) belum melaporkan laporan dana kampanye pemilu legislatif.
KPU tidak akan memberikan toleransi waktu kepada pengurus parpol yang belum melaporkan.
Anggota KPU Gunungkidul Divisi Hukum dan Pengawasan, Is Sumarsono mengungkapkan, sudah memberikan surat edaran kepada masing-masing parpol untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye maksimal tanggal 24 April pukul 18.00 Wib. Namun setelah ditunggu, PKPI tidak melaporkannya ke KPU.
“Kami sudah berusaha menghubungi pengurusnya. Namun nomor handphone pengurusnya tidak ada yang bisa dihubungi,” ucapnya.
Is menjelaskan, parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan didiskualisifikasi.
Sementara caleg terpilih yang tidak melaporkan dana kampanye bisa dibatalkan sebagai calon terpilih. Sementara bagi caleg yang tidak terpilih, bisa kehilangan hak sebagai pengganti antar waktu.
Namun karena caleg PKPI tidak ada yang terpilih menjadi anggota dewan, maka tidak akan terkena sanksi pembatalan sebagai calon terpilih maupun hak pengganti antar waktu.
Sementara itu, dari laporan sudah diterima oleh KPU, partai yang paling banyak mengeluarkan dana kampanye adalah PDIP dengan anggaran Rp 2.390.436.100.
Urutan kedua Partai Golkar dengan anggaran Rp 1,9 milyar. Sedangkan paling sedikit Partai Bulan Bintang yakni Rp 120 juta. (Tribunjogja.com)