Ada Kendala Teknis, KPU Tunda Rekapitulasi Suara Tujuh PPLN
KPU RI menunda rekapitulasi penghitungan suara untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) karena ada kendala teknis
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunda rekapitulasi penghitungan suara untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) karena ada kendala teknis dalam pengisian data entry dan penjumlahan suara.
"Kita menunda tujuh perwakilan, yakni Beijing (China), Islamabad (Pakistan), Kuala Lumpur (Malaysia), Berlin (Jerman), Roma (Italia), Seoul (Korea Selatan) dan Washington (Amerika Serikat)," ujar komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di KPU, Jumat (25/4/2014).
Ferry menjelaskan, dari total 130 PPLN di 96 negara, dengan disaksikan perwakilan saksi partai politik dan Pokja PPLN, KPU sudah melakukan rekapitulasi 64 PPLN.
Rekap sudah 64 PPLN. Sisanya akan dikebut sampai besok pada Sabtu (26/4/2014).
Ferry mencontohkan, untuk kasus rekapitulasi dari PPLN Washington DC, harus terlebih dulu merapikan datanya khususnya suara yang dicoblos pemilih di Tempat Pemungutan Suara. Sementara untuk PPLN Seoul dan PPLN Berlin, tidak terdata berapa pemilih laki-laki dan perempuan yang memberikan suaranya.
"Sehingga kita harus melakukan penyesuaian karena ada yang salah dalam pencatatan. Kasus di PPLN Beijing sendiri, tak sesuai data penempatannya. Maka, datanya harus dicari dan harus diinformasikan kepada mereka (PPLN Beijing, red)," tambahnya.
Secara garis besar, rekapitulasi penghitungan suara luar negeri di tujuh PPLN ini dipermasalahkan karena jumlah pemilih harus disesuaikan dengan jumlah surat suara yang diterma, surat suara yang sah dan tidak, dan surat suara yang dipakai. "Itu harus dijelaskan," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.