KPU Bakal Ulang Pemungutan Suara di Kabupaten Nias Selatan
KPU mengaku siap menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias Selatan untuk pemungutan suara ulang
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengaku siap menjalankan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nias Selatan untuk pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Nias Selatan.
"Rekomendasi sudah sampai kemarin, yakni pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan di Kabupaten Nias Selatan. Rekomendasi dari Panwas setempat," ungkap Ferry kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/4/2014).
Sebelumnya, Bawaslu RI mengaku merekomendasikan pemungutan suara ulang untuk seluruh TPS di 31 kecamatan di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Dugaan pemungutan suara ulang adanya praktik manipulasi suara dan tak sesuai prosedur.
"Kemungkinan pemungutan suara ulang di 31 kecamatan. Kita akan merekomendasikan ke KPU. Kemarin saya ke Nias Selatan, Ketua KPU tidak dipercaya oleh masyarakatnya," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak di KPU, Jakarta, Rabu (23/4/2014).
Berdasarkan hasil pengawasan, kata Nelson, Bawaslu mendapatkan hampir proses pemungutan suara di TPS tidak baik. Hanya sebagian kecil KPPS yang memberikan formulir C1 kepada pengawas pemilu.
Bawaslu juga menemukan sejumlah kejanggalan seperti formulir C1 dicoret-coret, jumlah suara sah dan tidak sah melampaui pemilih yang menggunakan hak suara di TPS, jumlah surat suara untuk DPR, DPD, DPRD, tidak sama.
"Panwas juga menemukan formulir C1 dibuang, formulir C1 plano dibuang. Bahkan, KPU Kabupaten baru menerima tanggal 15 April untuk salinan formulir C1. Harusnya tanggal 11 April diterima. Pemungutan suara ulang segara mungkin dilakukan," kata Nelson.