Salah Administrasi, Rekapitulasi Penghitungan Suara DKI Ditunda
Rekapitulasi penghitungan hasil suara untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta buntu.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Rekapitulasi penghitungan hasil suara untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta buntu. KPU RI akhirnya menunda rekapitulasi penghitungan suara, dan meminta KPU DKI Jakarta harus melakukan perbaikan aspek administrasi.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU DKI Jakarta diketahui memiliki berita acara dua kali hasil rapat pleno rekapitulasi yakni pada 25 April 2014 dan 27 April 2014. KPU DKI Jakarta mengklaim BA 27 April sebagai perbaikan atas BA 25 April, namun belum dicabut.
"Untuk rekapitulasi penghitungan suara daerah pemilihan DKI II kita tunda dulu pembacaannya, belum sampai pembahasan. Selanjutnya kita masuk pada KPU Provinsi Sumatera Barat," ungkap Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di KPU, Senin (28/4/2014).
Sejak awal, jalannya rekapitulasi penghitungan suara DKI yang memiliki tiga dapil yakni DKI I, DKI II dan DKI III mendapat hujanan interupsi oleh 12 saksi parpol. Menyusuk Ketua KPU DKI, Sumarno, mengungkapkan adanya BA dua kali pada 25 April 2014 dan 27 April 2014.
Sumarno menjelaskan, KPU DKI sudah melaksanakan rekapitulasi suara pada 23-25 April. Setelah selesai rapat pleno pertama kemudian diakhiri penandatangan BA oleh saksi parpol dan saksi DPD, disaksikan oleh Bawaslu DKI.
"Daftar hadir bisa ditunjukkan, kami juga ada videonya dari awal sampai akhir. Berikut juga saksi PDI Perjuangan. Kalau diperlukan daftar hadir bisa kami tunjukkan. 25 April dan 27 April kami memberikan daftar hadirnya," ungkap Sumarno.
Saksi PDIP, Sudiyatmiko Aribowo salah satu yang melakukan interupsi. Ia mempertanyakan apakah rekapitulasi terkait angka atau bagaimana. Sehingga proses rekapitulasi penghitungan suara KPU DKI dipertanyakan.
Persoalannya, sambung Miko, dalam BA 27 April tidak dituliskan sebagai BA perbaikan atas BA 25 April. Inilah yang dianggap PDI Perjuangan sebagai keanehan. Selain itu, dalam kepala surat BA 25 dan 27 April sama. Muncul pertanyaan, mana sebetulnya BA yang digunakan untuk rekap.
Komisioner KPU, Ida Budhiati, angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU DKI sudah benar. Sepanjang KPU menemukan kesalahan, maka harus dikoreksi tanpa harus ada masukan dari pihak luar. Dan langkah KPU DKI untuk menghindari moral hazard.
"Dalam hal terdapat kekeliruan administrasi, kami memiliki kewajiban moral harus melakukan koreksi. Tanpa harus ada dari phak eksternal. Sekali lagi, kami memiliki tanggungjawab moral melakukan koreksi. Supaya dapat dipertanggungjawabkan," tegas Ida.
Selain itu, ditundanya rekapitulasi penghitungan suara DKI karena rekapitulasi untuk suara di luar negeri yang masuk untuk dapil DKI II belum rampung dan disahkan. Sehingga rekapitulasi suara dapil DKI II tidak dilanjutkan, begitu juga dengan dapil DKI III. Rekapitulasi yang dibacakan hanya untuk dapil DKI I saja.