Pengesahan Hasil Perolehan Suara DPR Dapil Yogyakarta Ditunda
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyatakan akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menyatakan akan merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyusul banyak keberatan para saksi parpol atas perolehan di Yogyakarta.
Salah satu temuan yang dibeberkan parpol dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara partai, calon DPR di KPU, Jakarta, Rabu (30/4/2014) malam adalah Golkar dan NasDem.
Komisioner KPU RI, Ida Budhiati akhirnya menunda penetapan perolehan suara partai politik calon anggota legislatif (caleg) DPR di daerah pemilihan (dapil) Provinsi DIY menyikapi hal tersebut.
"Kami pending sampai ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari catatan yang dipaparkan Partai Golkar dan Partai Nasdem," ujar Ida yang memimpin jalannya rapat pleno terbuka.
Ida menjelaskan, KPU mengambil langkah ini karena penting bagi KPU DIY untuk mengonfirmasi data temuan partai politik terkait formulir C1 yang diunggah di laman resmi KPU berbeda dengan aslinya. Sehingga temuan ini sangat penting ditindaklanjuti.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, menambahkan, pihaknya belum bisa menentukan berapa lama Bawaslu akan mempelajari temuan partai politik tersebut untuk melahirkan rekomendasi agar ditindaklanjuti KPU DIY.
"Secepatnya akan kami klarifikasi terkait bukti-bukti yang teraedia sampai range waktu yang belum ditentukan. Secepatnya akan kami keluarkan rekomendasi," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.