Rekapitulasi Suara Pemilu 2014 Diprediksi Molor
Penetapan rekapitulasi suara pemilu 2014 dikhawatirkan molor dari jadwal yang ditetapkan
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan rekapitulasi suara pemilu 2014 dikhawatirkan molor dari jadwal yang ditetapkan, yakni 9 Mei 2014. KPU seharusnya sudah menetapkan batas akhir rekapitulasi pada 6 Mei nanti.
"Sayangnya, hingga empat hari jelang batas waktu itu, KPU baru menyelesaikan sekitar sembilan daerah dari 33 provinsi di Indonesia. Artinya, hanya tersedia empat hari untuk menetapkan sekitar 24 daerah yang belum terselesaikan," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti dalam siaran persnya, Jumat (2/5/2014).
Jika melihat alotnya proses penetapan, Ray memprediksi penetapan rekapitulasi suara tak akan tepat waktu. Apalagi jika ada permintaan pembukaan hasil rekap form C1, bahkan jika ada permintaan penghitungan ulang.
Apalagi, lanjutnya, sejumlah daerah yang belum menyelesaikan rekapitulasi termasuk daerah gemuk, seperti Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. "Bahkan untuk Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara justru diundur," katanya.
Sesuai pasal 207 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2012, KPU seharusnya menetapkan hasil pemilu 30 hari setelah pemungutan suara. Sementara itu, di daerah pemilihan DKI Jakarta III yang meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu, muncul isu bahwa Ketua DPR Marzuki Alie kembali meraih satu kursi.
Padahal, hasil keputusan KPU DKI Jakarta, Marzuki tak berhasil masuk ke Senayan. Suaranya kalah jauh oleh sejumlah pendatang baru, yakni Ahmad Sahroni, Charles Honoris, dan Aryo Djojohadikusumo.
Berdasarkan rekapitulasi KPU DKI Jakarta, delapan kursi DPR yang diperebutkan di dapil III tak satu pun diraih Partai Demokrat yang merupakan partainya Marzuki Alie. Hasil rekapitulasi KPU DKI Jakarta adalah tiga kursi untuk PDIP, untuk Golkar satu kursi, untuk PPP, PKS dan Nasdem, juga Gerindra memperoleh satu kursi.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah memastikan tak akan ada perubahan rekapitulasi antara KPU daerah dengan KPU pusat. "Pada dasarnya KPU pusat hanya mengesahkan hasil rekapitulasi daerah," katanya.
Untuk DKI Jakarta, kata Ferry, sedikit tertunda karena belum masuknya semua suara untuk pemilih di luar negeri. "Di luar itu sudah fix," ujarnya.