KPU NTT Datangkan Dokumen 50 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Menyusul rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakn dokumen 50 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia belum bisa mensahkan rekapitulasi hasil penghitungan perolahan suara partai dan calon anggota DPR Daerah Pemilihan NTT II. Menyusul rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakn dokumen 50 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Terkait fatwa Bawaslu untuk dapil NTT II, kami sepakati untuk dipending. Tentunya atas tindaklanjut fatwa Bawaslu, maka teman-teman NTT harus melakukan pengecekan atau rekapitulasi ulang 50 TPS di TTS," ungkap Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional di KPU, Jakarta, Minggu (4/5/2014).
Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengaku rekomendasi ini penting ditindaklanjuti untuk memastikan dokumen otentik dari 50 TPS di Kabupaten Timor Tengah Selatan, khususnya dari delapan kecamatan saja. "Kalau besok didatangkan dokumen terkait D1 dan C1 dari 50 TPS, maka itulah cara terbaik," ungkapnya.
Komisioner KPU NTT, Maryanti Adoe kepada wartawan usai rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional untuk NTT, mengungkapkan pencermatan dan pengecekan ulang 50 TPS di delapan kecamatan di Jakarta sangat menghemat waktu. Ketimbang seluruh komisioner KPU NTT harus balik ke daerah.
"Dari sisi waktu kita enggak mungkin melakukan pencermatan di daerah. Kalau pulang ke sana, berarti Rabu mengecek. Kalau data didatangkan besok dari daerah, kita bisa lakukan pencermatan secepatnya. Paling lambat Selasa. Jadi Rabu bisa presentasi lagi," kata Maryanti.
Maryanti menjelaskan, untuk 50 TPS di delapan kecamatan di Kabupaten TTS menyusul temuan Bawaslu bahwa dalam rapat pleno rekapitulasinya di tingkat PPS, PPK sampai kabupaten, penyelenggara tidak membacakan seritifikat rekapitulasi yang berisi data pemilih, data pengguna hak pilih.
"Kalau soal data primer tidak ada masalah. Apa yang kita presentasikan, datanya sudah seperti itu. Hanya membuktikan data-data perolehan C1, khususnya data pemilih, data pengguna surat suara, kemudian data suara sah dan tidak sah," ungkapnya lagi.